BERTUAHPOS.COM — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jawa Timur menghadapi kendala akses di sejumlah titik, terutama kawasan dengan medan curam dan ketinggian ekstrem. Sepanjang Agustus hingga September 2026, kebakaran tercatat mencapai 7.363,30 hektare, dengan sekitar 79 persen area terdampak berada di kawasan konservasi.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan petugas menerapkan strategi berbeda sesuai kondisi lapangan. Pemadaman langsung melalui jalur darat dilakukan di lokasi yang bisa dijangkau, sedangkan di titik yang sulit diakses, petugas berfokus membangun sekat bakar dan perimeter untuk menahan perambatan api.
“Ada 2 lokasi kebakaran yang bisa dijangkau, ada yang tidak bisa dijangkau. Nah, yang tidak bisa dijangkau itu artinya memang fokus kita adalah antisipasi, membuat sekat bakar. Jangan sampai dia melebar ke permukiman,” jelas Emil, Selasa, 20 Oktober 2026.
Besarnya area terdampak menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola kawasan. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang disampaikan Emil, kebakaran tersebar di tiga kelompok pengelolaan, yaitu kawasan konservasi, wilayah Perum Perhutani, dan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Kawasan konservasi menanggung dampak terbesar dengan luas kebakaran mencapai 5.814,90 hektare atau sekitar 79 persen dari total area terdampak. Wilayah ini mencakup empat taman nasional dan kawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Taman Nasional Baluran menjadi salah satu lokasi dengan luas kebakaran signifikan, yakni 2.970,05 hektare.
Sementara itu, hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengalami kebakaran seluas 1.031,95 hektare. Luas tersebut setara dengan sekitar 14 persen dari keseluruhan lahan yang terbakar selama dua bulan tersebut.
Adapun Tahura Raden Soerjo, yang berada di bawah kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mencatat luas area terbakar 516,45 hektare atau sekitar 7 persen dari total karhutla. Emil menyebut lokasi kebakaran di kawasan tersebut berada pada ketinggian yang menyulitkan akses petugas.
“Yang langsung menjadi kewenangan dari Pemprov ini adalah Tahura Raden Soerjo. Kebakaran terjadi di ketinggian yang luar biasa itu,” tutur Emil.
Kondisi medan membuat keselamatan personel menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tindakan di lapangan. Emil menegaskan, petugas tidak bisa memaksakan pemadaman langsung apabila titik api tidak dapat dijangkau dengan aman. Dalam kondisi tersebut, upaya pengendalian diarahkan untuk membatasi penyebaran api, bukan memaksakan akses menuju sumber kebakaran.
“Kalau petugas enggak bisa jangkau, siapa manusia menjangkau, dibakar atau bagaimana? Nah, sekarang fokus kita adalah bagaimana kemudian membuat perimeter agar dia tidak melebar,” tutur Emil.
Untuk memperkuat penanganan di Tahura Raden Soerjo, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki 53 personel Manggala Agni dan Polisi Hutan. Personel tersebut menjalankan patroli rutin, mendukung pemadaman di lokasi yang dapat diakses, serta membangun sekat untuk mencegah api meluas. Emil menyebut intensitas tugas mereka perlu ditingkatkan dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar keselamatan.
“Ada sekitar 53 Manggala Agni yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, itu yang kemudian dan ada Polhut-nya juga, gitu. Nah ini yang harus diintensifkan, tapi ingat satu kata kuncinya adalah tidak boleh ada petugas yang kemudian menjadi korban,” tandasnya.
Di sisi penegakan hukum, pembagian kewenangan menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran. Emil menjelaskan, perkara karhutla di kawasan konservasi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Menurut data yang ia miliki, proses penyidikan telah berlangsung pada unit pelaksana teknis kementerian di wilayah kerja Balai Penegakan Hukum Jabalnusra.
Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan instansi yang mengelola masing-masing kawasan, termasuk Kementerian Kehutanan untuk taman nasional dan Perum Perhutani untuk wilayah yang berada di bawah pengelolaannya. Emil menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan di setiap lokasi mengikuti kewenangan masing-masing instansi.
“Nah, di 2 wilayah ini kita berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di masing-masing lokasi yaitu Taman Nasional di Kementerian Kehutanan dan juga Perhutani,” jelas Emil.









