BERTUAHPOS.COM — Pemerintah mengubah tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan suplemen kesehatan, dengan memperpanjang masa penahapan beberapa kategori hingga 17 Oktober 2028.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 untuk memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kesiapan ekosistem halal nasional.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan perubahan regulasi tersebut mencakup Pasal 160 dan Pasal 161.
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan turunan serta mencabut ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan implementasi kebijakan dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri. Pembahasan turut melibatkan kamar dagang, perwakilan negara lain, dan lembaga terkait.
Susiwijono mengatakan kewajiban sertifikasi halal mencakup jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Pemerintah menilai penyesuaian masa penahapan diperlukan agar pelaksanaan ketentuan tersebut dapat berlangsung efektif dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ucap Susiwijono.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap jadwal sertifikasi sejumlah produk. Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, kewajiban bersertifikat halal bagi produk dan jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan diatur mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 sesuai kategori dalam peraturan baru. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari jadwal sebelumnya yang menetapkan batas akhir masa penahapan pada 17 Oktober 2026.
Perubahan juga menyentuh produk nonpangan. Kelompok yang terdampak meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026. Untuk kelompok tersebut, tenggat penahapan disesuaikan menjadi paling lambat 17 Oktober 2028.
Di sisi lain, pemerintah mempertahankan jadwal untuk beberapa kelompok obat. Masa penahapan sertifikasi halal obat bebas dan obat bebas terbatas tetap sampai 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang dikecualikan psikotropika tetap mengikuti tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Kebijakan ini juga mencakup produk impor. Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Pelaksanaannya mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Ketentuan mengenai produk halal dari luar negeri turut mengalami perubahan regulasi. Pemerintah menyatakan akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, serta menyesuaikan peraturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan ketentuan yang baru.
Sertifikasi halal sendiri memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. PP Nomor 42 Tahun 2024 menjadi salah satu aturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal sebelum mengalami perubahan terbaru.
Pemerintah telah menyosialisasikan penyesuaian kebijakan tersebut kepada asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait melalui kegiatan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sosialisasi itu ditujukan untuk menjelaskan perubahan jadwal serta mendukung penerapan aturan sesuai kesiapan ekosistem halal.
Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan sistem jaminan produk halal. Penyesuaian masa penahapan, menurut dia, dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebutuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban regulasi.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia,” kata Susiwijono.








