BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan insidental sesuai aturan baru yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Lewat keterangan resminya, pada 25 September 2026, OJK memaparkan POJK 9/2026 mewajibkan pihak yang diwajibkan melapor, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK, untuk menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pelapor diwajibkan memastikan laporan yang disampaikan lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu guna menjaga kualitas informasi yang menjadi dasar OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.
Selain ketentuan sanksi, POJK 9/2026 juga mengatur mekanisme koreksi laporan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki. Kewajiban penatausahaan laporan turut diatur agar informasi yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pelapor.
OJK juga menetapkan mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Mekanisme ini disiapkan untuk memastikan kewajiban pelaporan tetap dapat dipenuhi meski terjadi kendala teknis pada sistem.
Sebagai aturan pelaksana, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).
Aturan ini memberikan pedoman teknis, antara lain mengenai tata cara penyampaian laporan, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunan laporan.
Kedua ketentuan, baik POJK 9/2026 maupun PADK 8/2026, mulai berlaku bersamaan pada 1 Oktober 2026. Melalui sistem terintegrasi tersebut, OJK menargetkan proses penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan analisis data.
OJK menyatakan penerbitan kedua aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Penguatan tersebut diharapkan mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK untuk menjaga penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Destination Statement OJK 2022–2027.









