BERTUAHPOS.COM — Jumlah investor pasar modal Indonesia menembus 31,14 juta hingga akhir Agustus 2026. Pada bulan yang sama, IHSG juga mencatat penguatan 4,64 persen (mtm) ke level 6.525,48.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon tetap menjadi perhatian pengawasan OJK.
“Dalam laporan Agustus 2026, kondisi resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum disebut masih manageable,” katanya di Jakarta.
Pertumbuhan basis investor berlangsung cukup cepat. Selama Agustus saja, terdapat tambahan 1,07 juta investor baru sehingga secara ytd jumlah investor pasar modal tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta.
Aktivitas perdagangan saham juga bergerak positif. Rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp15,86 triliun dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026, sedangkan rata-rata bid-ask spread menyusut menjadi 1,17 persen dari sebelumnya 1,33 persen.
Kinerja IHSG pada Agustus turut didukung oleh masih berlangsungnya aliran dana asing. “Investor asing mencatat net buy saham sebesar Rp1,19 triliun, meskipun nilai tersebut lebih rendah dibandingkan net buy Rp1,62 triliun pada Juli,” tambahnya.
Secara year-to-date, IHSG memang masih mengalami koreksi 24,53 persen. Namun secara bulanan, indeks berhasil membukukan kenaikan 4,64 persen hingga penutupan perdagangan Agustus di level 6.525,48.
“Pasar obligasi mencatat perkembangan serupa. ICBI ditutup pada level 440,04 atau naik 2,23 persen secara mtm, sementara secara year-to-date, indeks tersebut masih terkoreksi tipis 0,18 persen,” katanya.
Investor asing bahkan meningkatkan pembelian SBN. Pada Agustus, net buy investor asing di SBN mencapai Rp15,35 triliun, meningkat tajam dibandingkan Rp6,79 triliun pada Juli.
Pada saat yang sama, yield SBN secara rata-rata meningkat 26,48 basis poin secara mtm. OJK mencatat kondisi tersebut ditopang oleh membaiknya sentimen domestik, meski ketidakpastian global masih tinggi.
“Sementara untuk pasar obligasi korporasi, pergerakannya lebih terbatas,” ujar Friderica.
Pada Agustus, pasar tersebut mencatat net sell tipis Rp0,07 triliun, membaik dibandingkan net sell Rp0,26 triliun pada bulan sebelumnya.
Di sektor pengelolaan investasi, AUM tercatat Rp1.013,03 triliun. Nilai tersebut meningkat 0,03 persen secara mtm, tetapi masih termoderasi 2,85 persen secara year-to-date.
Sementara NAB reksa dana mencapai Rp652,88 triliun, naik 0,05 persen secara mtm. Secara year-to-date, NAB masih mengalami penurunan 3,32 persen, sementara investor reksa dana mencatat net redemption Rp8,50 triliun pada Agustus.
Instrumen ETF Emas juga mulai mencatatkan perkembangan setelah diluncurkan pada 10 Agustus 2026. Hingga 31 Agustus, tujuh Manajer Investasi telah menerbitkan tujuh produk ETF Emas dengan dana kelolaan yang mencapai Rp90,39 miliar.
Dari sisi penghimpunan dana, korporasi domestik telah mengumpulkan Rp128,80 triliun melalui pasar modal hingga akhir Agustus 2026 secara ytd. Realisasi tersebut terdiri atas tujuh IPO, 12 PUT, sembilan Penawaran Umum EBUS, dan 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Masih terdapat pula 24 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp48,31 triliun. Di jalur Securities Crowdfunding, Agustus mencatat 16 efek baru dan tiga penerbit baru dengan dana yang dihimpun Rp29,97 miliar, sehingga total penghimpunan SCF mencapai Rp2,04 triliun.
Ekosistem keuangan derivatif dan bursa karbon juga terus berkembang. Sejak 10 Januari 2025 hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK untuk sektor keuangan derivatif. Volume transaksi Agustus mencapai 55.000 lot dan secara kumulatif Januari-Agustus mencapai 352.853 lot.
Untuk Bursa Karbon, sejak peluncurannya pada 26 September 2023 sampai 31 Agustus 2026 telah terdaftar 159 pengguna jasa. Volume transaksi secara agregat mencapai 1,98 juta tCO2e dengan nilai transaksi Rp93,90 miliar.
Di sisi pengawasan, OJK mencatat sejumlah sanksi administratif sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. “Dalam pemeriksaan kasus di bidang PMDK, denda yang dikenakan mencapai Rp104,63 miliar kepada 113 pihak, ditambah dua pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, 13 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis,” ujar Friderica.
Untuk pelanggaran terkait keterlambatan, OJK mengenakan denda Rp257 miliar kepada 610 pihak dan 194 peringatan tertulis secara ytd. Adapun sepanjang Agustus saja, denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan bidang PMDK mencapai Rp10,15 miliar, disertai empat peringatan tertulis.









