BERTUAHPOS.COM — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 32.389 buruh terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jawa Barat mencatat angka PHK buruh tertinggi dengan 6.727 orang atau 20,77 persen dari total nasional.
Data Satu Data Ketenagakerjaan yang dirilis Jumat, 17 Juli 2026 menunjukkan fluktuasi angka PHK buruh setiap bulan. Februari menjadi bulan dengan PHK tertinggi mencapai 7.692 orang, sementara Juni mencatat angka terendah sebanyak 588 orang.
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77 persen dari total tenaga kerja ter-PHK,” demikian keterangan data Kemnaker.
Provinsi Banten menempati posisi kedua dengan 3.782 buruh terdampak PHK. Jawa Timur menyusul di peringkat ketiga dengan 2.851 orang yang kehilangan pekerjaan.
DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan melengkapi lima besar dengan masing-masing 2.436 orang dan 2.314 orang. Kalimantan Timur mencatat 2.204 buruh terkena PHK, sementara provinsi lain bervariasi hingga terendah di Maluku dengan 38 orang.
Secara bulanan, Januari mencatat 5.898 PHK buruh, Februari melonjak ke 7.692 orang, dan Maret turun menjadi 6.593 orang. April kembali naik ke 6.982 orang sebelum akhirnya melandai ke 4.636 orang pada Mei.
“Angka total PHK pada publikasi ini telah diperbarui dari publikasi sebelumnya. Karena itu, angka PHK antar-publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung,” jelas Kemnaker.
Pekerja yang terdampak PHK merupakan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mereka dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.
Kemnaker terus memperkuat deteksi dini risiko PHK massal melalui Satuan Tugas khusus. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gelombang PHK susulan di tengah tekanan ekonomi global.
“Pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Program JKP menjadi jaring pengaman sosial bagi buruh yang kehilangan pekerjaan,” kata Kemnaker.









