BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar milik pengusaha Henry Surya dalam kasus tindak pidana asuransi. Total klaim konsumen PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses yang diabaikan mencapai Rp566,24 miliar sepanjang 2020-2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, menegaskan perkara ini menjadi perhatian besar karena menyangkut perlindungan konsumen. Henry Surya mengabaikan instruksi regulator untuk membayar ganti rugi klaim polis para nasabah.
“Perkara ini menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya,” ujar Friderica, Kamis, 9 Juli 2026.
OJK bersama tim gabungan Polri dan Kejaksaan telah menyita 485 barang bukti. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses kini telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengakui proses penyidikan berlangsung lama karena penelusuran aset yang rumit. Henry Surya diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Totalnya dari Henry Surya ini memakan uang asuransi sekitar Rp500 miliar. Kemudian Rp300 miliar digunakan oleh pribadi, dan sisanya ditanya ke yang bersangkutan bohong,” jelas Bolly.
OJK menegaskan akan terus mengejar aset pelaku yang mengabaikan hak konsumen. Pesan keras disampaikan kepada pelaku industri asuransi agar tidak menyalahgunakan dana nasabah. “Kalian habis makan uang nasabah, lari ke mana pun kami kejar,” tegas Bolly.









