BERTUAHPOS.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi dalam pengembangan kasus TPPU DSI yang melibatkan dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia.
Penahanan terhadap figur sentral ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada Jumat, 19 Juni 2026, untuk menjawab 79 pertanyaan mendalam dari penyidik.
Kepala Bareskrim Polri menegaskan bahwa penahanan ini berlaku mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026 demi kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU DSI,” demikian bunyi keterangan tertulis institusi kepolisian pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Bareskrim mengungkap bahwa Fitri Hadi tidak hanya berstatus sebagai founder dan advisor, tetapi juga pemilik saham nominee di PT DSI tanpa menyetorkan modal sepeser pun.
Dia diduga aktif memberikan saran strategis dalam rapat pengembangan perusahaan serta merekomendasikan calon pemodal hingga super lender untuk bergabung.
Penyidik menemukan fakta kuat bahwa tersangka mengetahui adanya kampanye proyek palsu yang diunggah di laman resmi PT DSI untuk menjaring dana investor.
Selain itu, catatan investigasi menunjukkan bahwa Fitri Hadi secara konsisten menghadiri berbagai acara yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut guna membangun citra positif.
Status tersangka bagi Fitri Hadi merupakan hasil pengembangan signifikan dari empat tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan dengan inisial TA, MY, AS, dan ARL.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti keterkaitan erat antara aktivitas Fitri dengan aliran dana ilegal dalam kasus TPPU DSI.
Tim gabungan kini tengah menelusuri seluruh aset milik PT DSI sambil berkoordinasi ketat dengan PPATK dan OJK untuk memetakan aliran dana yang hilang. Upaya pemulihan kerugian para korban menjadi prioritas utama melalui mekanisme restitusi agar hak-hak mereka dapat segera terpenuhi.
“Kami akan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terakomodasi sepenuhnya melalui proses restitusi yang transparan dan akuntabel,” tambah pihak Bareskrim dalam pernyataannya.









