BERTUAHPOS.COM — Buron selama hampir satu tahun, seorang DPO akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Siak Hulu. Pelaku berinisial DI (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap di wilayah Kota Pekanbaru.
DI diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang pria bernama Rekon (40). Aksi tersebut terjadi di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, pada tahun 2025 lalu.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, Jumat, 12 Juni 2026, menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah masuk daftar pencarian selama satu tahun. “Setelah DPO selama satu tahun, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar Kompol Deni.
Akibat aksi DPO curas tersebut, korban mengalami luka akibat penganiayaan dan kerugian materiil sekitar Rp1,85 juta. Peristiwa ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan singgah sejenak di pos pangkalan ojek di Jalan Karya III untuk beristirahat.
Saat korban sedang duduk sambil memegang telepon genggam, pelaku datang dan langsung melancarkan aksinya. “Pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya berusaha mengambil handphone milik korban,” jelasnya.
Korban sempat merebut kembali telepon genggamnya, namun pelaku justru menarik korban dan melayangkan pukulan ke bagian dada serta hidung hingga korban tidak sadarkan diri. Beberapa saat kemudian, korban terbangun karena dipanggil seseorang yang tidak dikenalnya.
Saat memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai Rp200 ribu di saku celana telah hilang. Korban juga melihat handphone miliknya berada di dekat sebuah pohon besar, namun saat hendak mengambilnya, pelaku kembali muncul dari belakang pohon, merebut telepon genggam tersebut, lalu melarikan diri.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO curas tersebut di Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru. Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku juga mengaku telah menjual handphone milik korban kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Siak Hulu untuk proses hukum berikutnya.









