BERTUAHPOS.COM — Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau di masa kepemimpinan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Hal ini diungkapkan SF Hariyanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Saat sidang berlangsung, JPU KPK Mayer Simanjuntak, menanyakan kepada SF Hariyanto perihal mengapa dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Abdul Wahid. Termasuk apakah ia pernah mendapat tugas dari Abdul Wahid untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Wakil Gubernur Riau?
“Kalau saya tidak diberikan tugas,” ujar SF Hariyanto.
Selain itu, JPU KPK juga menanyakan apakah ia pernah menanyakan langsung kepada Abdul Wahid mengapa tidak dilibatkan atau diberi tugas sesuai dengan tugas dan kewenangannya. SF Hariyanto juga menjawab, “tidak pernah.”
“Bisa saksi beri contoh dalam hal apa saksi tidak dilibatkan?” tanya JPU.
“Misalnya dalam hal surat menyurat, saya tidak pernah di suruh membaca ataupun suruh paraf. Juga tidak pernah ada disposisi surat kepada saya,” kata SF Hariyanto.
Dalam kesaksiannya, SF Hariyanto juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai Wakil Gubernur Riau tidak pernah diajak atau dilibatkan dalam rapat-rapat yang berkaitan dengan pergeseran anggaran. Padahal, kata JPU, Wakil Gubernur Riau bisa memberikan masukan dan analisa.
“Apakah hal seperti itu saksi juga tidak dilibatkan?” tanya JPU. SF Hariyanto menjawab, “tidak pernah.”
Dalam sidang lanjutan ini, selain Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, adujan Abdul Wahid, Marjani juga diagendakan hadir di ruang sidang sebagai saksi. SF Hariyanto sudah berada di PN Pekanbaru sejak pukul 08.30 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.









