BERTUAHPOS.COM — Kementerian Perindustrian memastikan industri pengolahan kembali menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional setelah lajunya melampaui pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk pertama kalinya dalam 13 tahun terakhir. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Jumat, 22 Mei 2026.
Pertumbuhan industri pengolahan pada 2025 mencapai 5,30%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11%. “Pertumbuhan industri pengolahan di atas pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dalam 13 tahun terakhir berkat arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang berpihak dan melindungi industri nasional dan pekerjanya,” ujar Febri.
Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor manufaktur nasional masih berada dalam tren ekspansif dan belum mengalami deindustrialisasi sebagaimana yang kerap dipersepsikan sejumlah kalangan. Terakhir kali industri pengolahan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional terjadi pada 2011, ketika industri pengolahan tumbuh 6,26%, sedikit di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,17%.
Setelah periode 2011 tersebut, pertumbuhan industri manufaktur terus berada di bawah laju ekonomi nasional hingga akhirnya kembali melampaui pada 2025. Tren positif ini dinilai Kemenperin sebagai bukti nyata bahwa sektor manufaktur Indonesia tetap kompetitif di tengah berbagai tekanan global.
Selain dari sisi pertumbuhan, kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional juga menunjukkan tren yang menggembirakan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi sektor industri pengolahan naik dari 17,92% pada triwulan II/2022 menjadi 19,20% pada triwulan I/2026.
“Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini, apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia,” tegas Febri.
Febri menjelaskan, kesimpulan soal deindustrialisasi muncul akibat kekeliruan membaca data historis PDB industri pengolahan periode 2005—2025. Perubahan konsep Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan metode perhitungan PDB oleh BPS menyebabkan data industri pengolahan lintas periode tidak bisa dibandingkan secara langsung.
Pada klasifikasi lama, sektor industri pengolahan masih mencakup subsektor pengadaan air, pengelolaan sampah dan limbah, informasi dan komunikasi, serta jasa lainnya. Namun sejak 2010, subsektor tersebut dipisahkan menjadi sektor tersendiri sehingga mengurangi porsi industri pengolahan dalam PDB nasional, ditambah perubahan metode penghitungan PDB dari basis harga produsen menjadi harga dasar.
Dari sisi ketenagakerjaan, industri pengolahan juga masih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pada periode 2021—2025, jumlah pekerja di sektor manufaktur meningkat dari 18,7 juta orang menjadi 20,3 juta orang atau tumbuh 8,63%.
“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampai tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya,” tutur Febri.
Di sisi investasi, hingga 23 April 2026 tercatat sebanyak 633 perusahaan melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp418,62 triliun. Investasi tersebut diperkirakan mampu menyerap 219.684 tenaga kerja baru.
Kemenperin pun meminta pelaku industri tetap optimistis menghadapi tantangan global yang terus berkembang. Pemerintah disebut akan terus menjaga keberlangsungan industri pengolahan nasional melalui kebijakan yang berpihak pada sektor manufaktur dan tenaga kerja domestik.









