BERTUAHPOS.COM — Ketua Umum Garda Indonesia (Asosiasi Ojol) Raden Igun Wicaksono menyambut positif langkah Gojek turunkan komisi aplikator menjadi 8 persen untuk layanan GoRide, yang berarti porsi pendapatan mitra pengemudi meningkat menjadi 92 persen.
Ia menilai kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi panjang para pengemudi ojek online sebelum implementasi resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diberlakukan. Garda Indonesia juga mengapresiasi penghapusan skema berlangganan dan program GoRide Hemat yang selama ini menjadi keluhan sebagian besar pengemudi di lapangan.
“Bagi GARDA, langkah ini merupakan sinyal positif bahwa aspirasi dan perjuangan panjang pengemudi ojek online mulai mendapatkan respons konkret dari korporasi aplikator bahkan sebelum terbitnya implementasi resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” kata Igun, dikutip dari Bisnis.com, Rabu, 20 Mei 2026.
Igun berharap langkah progresif Gojek ini bisa menjadi contoh nyata bagi perusahaan aplikator lainnya untuk segera menyesuaikan kebijakan sesuai arah regulasi pemerintah. Ia meyakini penyesuaian ini penting demi menciptakan keseimbangan hubungan kemitraan yang lebih sehat antara aplikator dan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Namun di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menilai, kebijakan Gojek turunkan komisi aplikator menjadi 8 persen tidak serta-merta mendongkrak pendapatan seluruh pengemudi transportasi online.
Menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk pengemudi ojol yang mengangkut penumpang, sementara pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan tidak mendapatkan perlindungan yang sama.
“Aturan ini tidak berlaku bagi pengantaran barang dan makanan baik roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dengan nada tegas.
Lily mengungkapkan bahwa potongan untuk layanan pengantaran barang dan makanan selama ini bahkan jauh melampaui batas maksimum 20 persen yang ditetapkan regulasi. Dalam beberapa kasus, potongan pada layanan tersebut bahkan bisa mencapai 70 persen, angka yang dinilai sangat merugikan pengemudi.
Masalah lain yang disoroti Lily adalah penetapan tarif pengantaran barang dan makanan yang dilakukan secara sepihak oleh platform. Kondisi ini membuat tarif menjadi sangat murah dan berdampak langsung pada penurunan upah serta pendapatan pengemudi yang semakin tidak menentu.
Lily juga menyoroti penggunaan status mitra yang dinilainya hanya sebagai cara platform menghindari kewajiban memenuhi hak upah minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama status pengemudi belum diakui sebagai pekerja formal, hak atas upah minimum tidak akan pernah terpenuhi secara adil.
Sementara itu, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo memastikan pihaknya mendukung penuh Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan akan segera menyesuaikan skema bagi hasil dengan menetapkan 92 persen dari setiap perjalanan GoRide sebagai hak pengemudi.
Langkah Gojek turunkan komisi aplikator ini menegaskan komitmen GoTo dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, meski berbagai pihak menilai regulasi ini perlu diperluas agar benar-benar melindungi seluruh lapisan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo di Indonesia.









