• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gojek Turunkan Komisi Aplikator Jadi 8 Persen, Pengemudi GoRide Kantongi 92 Persen Pendapatan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Mei 2026
Gojek Turunkan Komisi Aplikator Jadi 8 Persen, Pengemudi GoRide Kantongi 92 Persen Pendapatan

Foto: Ilustrasi ojek online / SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES.

204
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Ketua Umum Garda Indonesia (Asosiasi Ojol) Raden Igun Wicaksono menyambut positif langkah Gojek turunkan komisi aplikator menjadi 8 persen untuk layanan GoRide, yang berarti porsi pendapatan mitra pengemudi meningkat menjadi 92 persen.

Ia menilai kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi panjang para pengemudi ojek online sebelum implementasi resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diberlakukan. Garda Indonesia juga mengapresiasi penghapusan skema berlangganan dan program GoRide Hemat yang selama ini menjadi keluhan sebagian besar pengemudi di lapangan.

“Bagi GARDA, langkah ini merupakan sinyal positif bahwa aspirasi dan perjuangan panjang pengemudi ojek online mulai mendapatkan respons konkret dari korporasi aplikator bahkan sebelum terbitnya implementasi resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” kata Igun, dikutip dari Bisnis.com, Rabu, 20 Mei 2026.

Igun berharap langkah progresif Gojek ini bisa menjadi contoh nyata bagi perusahaan aplikator lainnya untuk segera menyesuaikan kebijakan sesuai arah regulasi pemerintah. Ia meyakini penyesuaian ini penting demi menciptakan keseimbangan hubungan kemitraan yang lebih sehat antara aplikator dan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Namun di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menilai, kebijakan Gojek turunkan komisi aplikator menjadi 8 persen tidak serta-merta mendongkrak pendapatan seluruh pengemudi transportasi online.

Menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku untuk pengemudi ojol yang mengangkut penumpang, sementara pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan tidak mendapatkan perlindungan yang sama.

“Aturan ini tidak berlaku bagi pengantaran barang dan makanan baik roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dengan nada tegas.

Lily mengungkapkan bahwa potongan untuk layanan pengantaran barang dan makanan selama ini bahkan jauh melampaui batas maksimum 20 persen yang ditetapkan regulasi. Dalam beberapa kasus, potongan pada layanan tersebut bahkan bisa mencapai 70 persen, angka yang dinilai sangat merugikan pengemudi.

Masalah lain yang disoroti Lily adalah penetapan tarif pengantaran barang dan makanan yang dilakukan secara sepihak oleh platform. Kondisi ini membuat tarif menjadi sangat murah dan berdampak langsung pada penurunan upah serta pendapatan pengemudi yang semakin tidak menentu.

Lily juga menyoroti penggunaan status mitra yang dinilainya hanya sebagai cara platform menghindari kewajiban memenuhi hak upah minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selama status pengemudi belum diakui sebagai pekerja formal, hak atas upah minimum tidak akan pernah terpenuhi secara adil.

Sementara itu, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo memastikan pihaknya mendukung penuh Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan akan segera menyesuaikan skema bagi hasil dengan menetapkan 92 persen dari setiap perjalanan GoRide sebagai hak pengemudi.

Langkah Gojek turunkan komisi aplikator ini menegaskan komitmen GoTo dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, meski berbagai pihak menilai regulasi ini perlu diperluas agar benar-benar melindungi seluruh lapisan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo di Indonesia.

Tags: nasionaltransportasi
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma
Nasional

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

...

Read moreDetails
Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Jumhur Hidayat Sebut Perdagangan Karbon Jadi Nggak Oke Jika Masyarakat Tidak Sejahtera

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Wamendagri Bima Arya: Masyarakat Adat Harus Jadi Subjek Utama Perumusan Kebijakan

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Bapanas Siapkan 150.000 Ton Jagung SPHP untuk Tekan Biaya Pakan Peternak

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Penerbangan di Bandara SSK II Masih Normal

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Penerbangan di Bandara SSK II Masih Normal

Next Post

MoU dengan Kejati, Plt Gubernur Riau Singgung soal Aset Rumah Dinas yang Pernah Dikuasai Pejabat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.