BERTUAHPOS.COM — Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta mengejutkan soal dugaan korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di Riau itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan aliran uang hingga Rp7 miliar yang dikumpulkan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui perantara kepala dinas.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, bahwa keterangan saksi Ferry sepenuhnya sesuai dengan isi surat dakwaan. Ia menyebut Ferry diperintah oleh Arief Setiawan untuk menindaklanjuti permintaan uang yang disebut berasal dari kebutuhan Gubernur Abdul Wahid kala itu.
“Permintaan itu dilakukan dua kali, yakni di rumah dinas gubernur dan di Bappeda, serta Ferry hadir dalam pertemuan di Bappeda,” ujar Meyer, Rabu, 29 April 2026.
Keterangan Ferry diperkuat oleh para kepala UPT yang diperiksa sebelumnya, sehingga seluruh kesaksian saling bersesuaian dan sinkron. Selain itu, terungkap adanya ancaman mutasi atau evaluasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak mengikuti perintah.
Ancaman itulah yang kemudian memunculkan permintaan uang secara berulang kepada para kepala UPT. Permintaan melalui Ferry terjadi dua kali, yakni Rp1,8 miliar pada Juni dan Rp1 miliar pada Agustus, sesuai isi dakwaan.
“Kebutuhan gubernur sangat banyak, sehingga nilai awal Rp3 miliar dianggap tidak wajar dan kemudian dinaikkan menjadi Rp7 miliar karena tambahan anggaran untuk UPT juga besar, hampir Rp100 miliar,” ungkap Meyer mengutip keterangan saksi.
Soal alur uang, JPU menjelaskan bahwa sejak awal dakwaan tidak pernah menyebut uang diberikan langsung kepada gubernur. Uang dikumpulkan Ferry, lalu diserahkan kepada Marjani, dan sebagian melalui Dani Nur Salam yang juga membenarkan uang itu bukan untuk kepentingan pribadinya.
Meyer menegaskan, penyangkalan Abdul Wahid adalah hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Namun, akan diuji dengan seluruh alat bukti di persidangan.
Sementara soal DVR CCTV yang hilang saat tim KPK melakukan OTT, Meyer menyebut hal itu menjadi perhatian serius karena klaim “rusak” berbeda jauh dengan kenyataan barang yang tidak pernah ditemukan.
“Faktanya, yang ditemukan bukan DVR rusak, melainkan DVR hilang dan tidak pernah ditemukan hingga proses saat ini. Itu adalah dua hal yang sangat berbeda,” ungkapnya.[]









