• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Puspom TNI Tahan 4 Tersangka Penganiayaan AY di Sel Maximum Security Guntur

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa pihak Puspom TNI terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti meski menghadapi kendala dalam pengambilan keterangan saksi kunci.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 April 2026
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa saudara AY.

Hingga saat ini, penyidik menetapkan empat oknum anggota sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke instalasi tahanan militer berkekuatan pengamanan tinggi (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan tersebut telah berlangsung sejak 18 Maret 2026 guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait penerapan pasal penganiayaan kepada para pelaku.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa pihak Puspom TNI terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti meski menghadapi kendala dalam pengambilan keterangan saksi kunci.

Pada 19 Maret 2026, tim penyidik sebenarnya telah berupaya mendatangi saksi korban AY untuk meminta keterangan resmi.

“Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tim medis yang menangani korban belum memberikan izin pemeriksaan dengan pertimbangan kondisi kesehatan AY yang masih membutuhkan perawatan intensif,” katanya, Jumat, 3 April 2026.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara ini.

Puspom TNI mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026 yang menyatakan bahwa saudara AY kini berada dalam perlindungan negara.

Merespons hal tersebut, Danpuspom TNI telah melayangkan surat balasan kepada LPSK untuk memohon fasilitasi pengambilan keterangan korban agar berkas perkara dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan militer.

Langkah transparansi ini diambil TNI untuk memastikan publik bahwa tidak ada ruang bagi tindakan represif di lingkungan korps.

Pihak pimpinan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tupi.

Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menekankan bahwa TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi di mata masyarakat.***



 

Tags: HukumMatra
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Siap Hadapi Risiko Penurunan Bobot Indeks Global, OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal

Siap Hadapi Risiko Penurunan Bobot Indeks Global, OJK Tuntaskan Reformasi Pasar Modal

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.