BERTUAHPOS — Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal atas penggunaan hutan untuk kepentingan korporasi yang selama puluhan tahun berkaitan dengan hak masyarakat adat dan keselamatan lingkungan. Meski demikian, pencabutan izin ini bukan akhir dari persoalan, melainkan membuka babak baru penataan pasca-konsesi.
“Pencabutan izin menjadi sinyal penting bahwa negara pada akhirnya mengakui kerusakan ekologis yang disebabkan oleh perusahaan besar di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.Tetapi sejarah menunjukkan konsesi yang dicabut tidak otomatis kembali masyarakat kepada adat dan tempatan, melainkan berpotensi dialihkan kepada korporasi lain” kata Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari.
Pada tanggal 20 Januari 2026, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin 28 korporasi terkait perlindungan kawasan hutan di Sumatera. Keputusan pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari audit Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satu tahun terkahir, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 4,09 juta hektare kawasan hutan yang digunakan korporasi, termasuk sawit, kehutanan, dan tambang. Dari luasan tersebut sekitar 900.000 hektar disebut dikembalikan sebagai kawasan konservasi. Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) serta anak usaha APRIL Group tercantum.
“Keputusan membatalkan izin PT Toba Pulp Lestari datang terlambat.Sejak tahun 2021, Jikalahari telah menginvestigasi operasi PT TPL dan menemukan pelanggaran berlapis, baik ekologis, sosial maupun legal” lanjut Okto.
Pada tahun 2021, Jikalahari bersma dengan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menemukan bahwa areal kerja PT TPL berada di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Konversi hingga Areal Penggunaan Lain, serta melakukan penanaman eukaliptus di kawasan Hutan Lindung dan memanfaatkan skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di luar izin konsesi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Di sektor Padang Sidempuan, konsesi PT TPL bahkan menjaring fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan lintas, pemakaman, perkampungan hingga kebun dan sawah masyarakat.
Pada tahun 2022, investigasi menemukan bahwa banjir bandang di Kota Wisata Prapat mengakibatkan masifnya pembukaan hutan alam oleh PT TPL serta terjadinya kriminalisasi terhadap delapan komunitas masyarakat adat yang menolak operasi perusahaan. Pada tahun 2023, Jikalahari kembali menemukan penebangan hutan alam di sektor Tele, Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, serta berlanjutnya konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan di sektor Padang Sidempuan.
“Sejak 2021 kami telah menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi negara baru mengambil tindakan administratif menyeluruh pada tahun 2026 setelah kerusakan ekologis menumpuk dan bencana hidrometeorologi meningkat di Sumatera,” ujar Okto.
Selain itu, perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dengan luas total 173.971 hektare. Berdasarkan SK perubahan terakhir PT SRL SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022, areal PT SRL tersebar di Sumatera Utara (Sumut) dan Riau, yaitu blok I seluas 25.184 ha di Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas (Sumut) dan Rokan Hilir (Riau), blok II seluas 42.075 ha di Padang Lawas, blok IV seluas 39.003 ha di Bengkalis, blok V seluas 18.170 ha di Kepulauan Meranti serta blok VI seluas 49.539 ha di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Artinya, seluruh blok konsesi PT SRL dicabut.
Kebijakan ini mirip dengan pencabutan izin pada era Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022, namun terdapat perbedaan yang substansial. Jika pada tahun 2022 pencabutan didominasi alasan ketidakaktifan perusahaan, maka pada tahun 2026 pencabutan terjadi karena inovasi pemanfaatan kawasan hutan.
“PT SRL sendiri memang layak dicabut karena selain merusak hutan, perusahaan ini terlibat dalam dengan warga serta praktik kriminalisasi terhadap masyarakat tempatan. Juli 2025 kemaren, saya bersama tim KBH Riau (Anggota Jikalahari) ke Selat Panjang untuk mendampingi 4 warga Desa Citra Damai diperiksa Polda Riau karena laporan pihak PT SRL. Mereka berharap merusak saluran perusahaan, padahal hanya meminta perusahaan menimbun kembali jalan akses mereka ke kebun karena digali oleh PT SRL” tegas Okto.
Temuan serupa terjadi di Sumatera Barat. Di areal PT Biomass Andalan Energi (BAE), Jikalahari bersama dengan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menemukan penolakan kuat dari masyarakat karena izin lokasi berada di atas lahan produktif yang sejak lama menjadi sumber penghidupan warga dan ditanami komoditas pangan seperti cengkeh, coklat, pisang, pinang hingga tanaman pangan lainnya. [4] Kasus PT BAE menunjukkan bahwa ekspansi industri berbasis kayu tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga menggusur basis ekonomi desa dan mengkonversi ruang pangan menjadi ruang industri.
“Operasi PT SRL, PT TPL, PT BAE dan korporasi sejenis selama lebih dari dua dekade telah menyisakan jejak konflik agraria, deforestasi, kriminalisasi masyarakat adat, degradasi habitat dan hilangnya sumber penghidupan. Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus konflik tersebut. Tanpa skema transisi, konsesi yang dicabut dapat menjadi wilayah abu-abu yang rentan diserobot, digarap kembali secara ilegal, atau menyalurkan kepada aktor ekonomi lain melalui rangkaian penutupan dari publik” ungkap Okto.
Model pengelolaan SDA yang menempatkan korporasi sebagai aktor utama telah membuktikan kegagalannya – masyarakat kehilangan ruang pengelolaan dan identitas kultural, hutan kehilangan daya dukung ekologis, sementara negara terus menanggung biaya bencana. Oleh karena itu, pencabutan izin harus menjadi pintu untuk memulihkan ruang hidup, bukan sekedar merapikan daftar perizinan. Menurut Jikalahari, titik penentu kebijakan ini bukan pada pencabutan izin, tetapi pada pengaturan pascapencabutan.
“Jika pemerintah sungguh-sungguh memperbaiki tata kelola hutan, maka areal bekas konsesi tidak boleh dialihkan kembali kepada korporasi lain dengan nama dan wajah baru. Kawasan harus dikembalikan kepada masyarakat adat dan masyarakat tempatan yang selama ini dipinggirkan oleh kepentingan korporasi,” tutup Okto.
Oleh karena itu, pasca-pencabutan Jikalahari menilai terdapat tiga agenda mendesak yang harus dipastikan suatu negara:
- Memulihkan kawasan sebagai ruang ekologis, bukan mengalihkan kembali kepada korporasi dengan nama dan wajah baru.
- Mengembalikan tanah kepada masyarakat adat dan masyarakat tempatan, bukan melalui skema yang mengesampingkan warga sebagaimana dilakukan KSO dalam penyitaan kebun sawit ilegal.
- Melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, ilmuwan dan organisasi masyarakat sipil dalam proses pemulihan serta penyusunan tata kelola ruang ke depan.
Daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
PBPH Hutan (22 perusahaan)
Aceh:
- PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
- PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
- PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)
Sumatera Barat:
- PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
- PT Biomassa Andalan Energi (19.875 ha)
- PT Bukit Raya Mudisa (19.875 ha)
- PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
- PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
- PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 ha)
Sumatera Utara:
- PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
- PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
- PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
- PT Hutam Barumun Perkasa (11.845 ha)
- PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
- PT Panel Lika Sejahtera (12.264 ha)
- PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
- PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
- PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
- PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
- PT Teluk Nauli (83.143 ha)
- PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 ha)
Non Kehutanan (6 perusahaan)
Aceh:
- PT Ika Bina Agro Wisaesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara:
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT Energi Hidro Sumatera Utara (IUP PLTA)
Sumatera Barat:
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari
***









