BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk pejabat pengganti anggota Dewan Komisioner untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Penunjukan tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekaligus merespons mundurnya sejumlah pejabat tinggi OJK sebelumnya.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota Dewan Komisioner,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Dalam keputusan tersebut, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
OJK menegaskan penunjukan pejabat pengganti tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi.
“Penunjukan ini merupakan mekanisme internal OJK guna memastikan fungsi pengawasan dan pengaturan tetap berjalan optimal,” tulis OJK.
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti anggota Dewan Komisioner tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi OJK mengundurkan diri secara bersamaan pada Jumat, 30 Januari 2026, di tengah tekanan pasar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut.
Pejabat yang mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I. B. Aditya Jayaantara. OJK memastikan seluruh fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal di tengah transisi kepemimpinan tersebut.***









