BERTUAHPOS — Potensi pajak air permukaan di Kabupaten Siak dinilai masih sangat besar, namun belum tergarap maksimal akibat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Sejumlah kebijakan fiskal yang menarik urusan perpajakan ke pemerintah pusat dan provinsi disebut menjadi penghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Siak.
Hal ini tentu memicu kekhawatiran Pemkab Siak terhadap berkurangnya ruang fiskal daerah, meskipun aktivitas industri dan pemanfaatan sumber daya air di Siak terus meningkat. Pemerintah daerah berharap kebijakan pusat tidak justru melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kewenangan kabupaten banyak yang ditarik. Kami harap ini tidak mengurangi pendapatan kami,” kata Bupati Siak Afni Zulkifli, saat berdiskusi dengan Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari, di Pekanbaru.
Afni menyebut, potensi pajak air permukaan di Kabupaten Siak memang belum tergarap optimal. Ia mencontohkan keberadaan industri berskala besar seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang izinnya berada di tingkat provinsi.
Padahal, aktivitas industri tersebut turut melibatkan komponen AMDAL dan perizinan lain yang seharusnya dapat memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan daerah.
Selain itu, Afni juga menyinggung minimnya kontribusi sejumlah perusahaan swasta, BUMN, serta pelabuhan besar yang beroperasi di wilayah Siak. Salah satunya adalah pelabuhan di kawasan Tanjung Buton yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kas daerah.
Menurut Afni, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar keberadaan investasi dan infrastruktur strategis di Siak benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, bukan hanya bagi pihak tertentu.
Meski mendorong peningkatan PAD, Afni menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan yang membebani masyarakat. Ia menolak penerapan pajak yang menyulitkan rakyat kecil, termasuk pajak restoran dan pungutan lain yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Pajak yang menyusahkan rakyat, saya tidak mau,” tegas Afni.
Ia pun menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah harus berorientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.***









