BERTUAHPOS — Pemerintah tengah mengkaji ulang untuk penghapusan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap debitur korban bencana sumatera.
Salah satu wacana yang dibahas adalah kemungkinan penghapusan utang KUR bagi UMKM tertentu saja.
“Penghapusan KUR tidak dapat dilakukan secara otomatis,” kata Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, di Jakarta Senin kemarin.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menetapkan sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semuanya harus dilakukan secara hati-hati,” tambahnya.
Helvi menyebut, tidak semua UMKM yang terdampak bencana Sumatera langsung memenuhi kriteria penghapusan utang.
Kondisi masing-masing debitur tentu berbeda-beda, sehingga perlu penilaian secara menyeluruh sebelum keputusan ini diambil.
Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah rekam jejak atau track record usaha sebelum bencana terjadi.
UMKM yang sebelumnya memiliki catatan kredit baik dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keringanan.
Misal, pelaku UMKM yang kehilangan usahanya akibat banjir atau longsor, namun memiliki riwayat pembayaran kredit yang lancar, berpotensi memperoleh kebijakan khusus dari pemerintah dan perbankan.
Selain kerusakan fisik usaha, pemerintah juga menemukan kasus UMKM yang terdampak secara tidak langsung.
Dalam kondisi tertentu, pasar yang tidak lagi memungkinkan untuk pulih menjadi alasan utama terhambatnya usaha.
Untuk kasus tersebut, pemerintah bersama perbankan umumnya memberikan solusi berupa relaksasi kredit, “seperti restrukturisasi pembayaran, bukan langsung penghapusan utang.”
Terkait data UMKM terdampak bencana, Helvi mengakui pendataan masih terus berjalan. “Namun, data paling akurat berada di pihak perbankan karena bank memiliki informasi langsung mengenai debitur KUR,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kepentingan UMKM.
Kebijakan penghapusan utang KUR akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keberlanjutan sistem keuangan nasional.***
penghapusan utang KUR








