OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid buka lagi kasus korupsi kepala daerah. Aktivis nilai dampaknya fatal bagi tata kelola SDA dan hak rakyat.
BERTUAHPOS — Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025 kembali memperpanjang daftar hitam kasus korupsi kepala daerah di Bumi Lancang Kuning. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus “jatah preman” anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kasus ini menegaskan betapa rawannya penyalahgunaan kekuasaan di Riau, terutama dalam sektor sumber daya alam (SDA) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah namun juga ladang korupsi yang menggerogoti keuangan negara dan merusak lingkungan.
Korupsi yang Hancurkan Harapan Rakyat Riau
Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Emy, menilai korupsi yang dilakukan Abdul Wahid memusnahkan harapan rakyat yang mendambakan pemerintahan bersih.
“Riau saat ini defisit Rp3,5 triliun. Tahun 2025 masih kekurangan Rp1,3 triliun dan tunda bayar 2024 sebesar Rp2,2 triliun. Jika benar ‘jatah preman’ itu sudah diniatkan sejak awal masa jabatannya, rakyat Riau kembali dikhianati,” tegasnya.
Emy menyebut Abdul Wahid adalah cerminan buruk dari praktik politik elektoral di Riau yang sarat politik uang dan kepentingan oligarki.
“Anggaran negara yang seharusnya untuk pelayanan publik justru dikorupsi. Politik uang membuat rakyat jadi korban. Bagaimana Riau bisa memperbaiki kondisi sosial ekonomi jika pemimpinnya terus melanggengkan korupsi?” ujarnya.
Empat Gubernur Riau Tersangkut Korupsi
Abdul Wahid bukan yang pertama. Sebelumnya, Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun juga menjadi tersangka korupsi. Dua dari empat kasus itu terkait langsung dengan sektor SDA.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa korupsi perizinan SDA di Riau tidak lepas dari praktik ijon politik antara pengusaha dan kandidat kepala daerah.
“Kasus Grup Duta Palma yang melibatkan Gubernur Annas Maamun dan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman adalah bukti kuat keterlibatan kepala daerah dalam korupsi SDA,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Rusli Zainal, Bupati Pelalawan Azmun Jaafar, dan Bupati Siak Arwin AS dalam pemberian izin 9 perusahaan di dua kabupaten tersebut.
“OTT terhadap Abdul Wahid kembali mengingatkan kita betapa rentannya kepala daerah di Riau terseret kasus korupsi. Empat kali gubernur Riau tersangkut korupsi, dua di antaranya terkait SDA,” ujar Eko.
Eko memperingatkan bahwa potensi korupsi serupa masih bisa terjadi dalam penerbitan izin perkebunan, tambang, maupun kehutanan.
“Aktivitas korporasi sering kali memicu konflik dengan masyarakat, merugikan negara, merusak lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Riau,” katanya.
Waspadai Korupsi di Balik Perizinan Korporasi
Jasmi, Dewan Daerah WALHI Riau, menegaskan bahwa banyak izin perusahaan besar di Riau patut dicurigai mengandung unsur korupsi, terutama yang memicu konflik lahan.
Ia menyoroti UU Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai memberi celah bagi korporasi pelanggar aturan untuk mendapat legalitas.
“Kasus Surya Darmadi harus dijadikan pelajaran. Jika ada suap dalam kasus Duta Palma, bisa jadi perusahaan lain juga melakukan hal yang sama. KPK harus jeli menelusuri kejanggalan perizinan perkebunan sawit di Riau,” tegas Jasmi.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah wajib memulihkan lingkungan dan wilayah masyarakat yang menjadi korban korupsi SDA. “Kasus Duta Palma telah merugikan komunitas adat Talang Mamak yang kehilangan tanah ulayatnya dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius,” ujarnya.
Menurut Jasmi, hingga kini belum terlihat langkah serius pemerintah untuk mengembalikan fungsi ekologis maupun hak rakyat yang dirampas akibat korupsi tersebut.
“Rakyat adalah korban utama dari keserakahan pemimpin di Riau. Kami berharap tidak ada lagi kepala daerah yang memperjualbelikan amanah rakyat,” tutupnya.***









