• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemerintah Siapkan Pajak Karbon untuk Energi Tak Terbarukan

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon dan insentif pengurangan emisi di sektor energi sesuai PP No.40 Tahun 2025 untuk mendukung transisi energi nasional.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Oktober 2025
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon dan insentif pengurangan emisi di sektor energi sesuai PP No.40 Tahun 2025 untuk mendukung transisi energi nasional.
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah bakal memberlakukan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung arah kebijakan energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Pemerintah juga akan memberikan insentif atau pembayaran berbasis kinerja bagi pihak yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi.

Dalam salinan aturan yang dikutip pada Selasa (28/10/2025), Pasal 83 PP 40/2025 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan. Penerapan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pasal 83 ayat (2) beleid tersebut.

Selain pajak karbon, pemerintah juga menyiapkan mekanisme insentif untuk mendorong penurunan emisi. Hal ini tertuang dalam Pasal 84, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha dapat memperoleh pembayaran berbasis kinerja dari kegiatan pengurangan emisi di sektor energi.

Insentif ini akan diberikan melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, baik pada kegiatan penyediaan energi maupun pemanfaatan energi. Seluruh prosesnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju transisi energi bersih, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai target nasional.***

Tags: lingkungan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Next Post
Desa BRILiaN Empang Baru

BRI Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Desa BRILiaN Empang Baru di Siak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.