BERTUAHPOS.COM — Pemerintah bakal memberlakukan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung arah kebijakan energi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025. Pemerintah juga akan memberikan insentif atau pembayaran berbasis kinerja bagi pihak yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Dalam salinan aturan yang dikutip pada Selasa (28/10/2025), Pasal 83 PP 40/2025 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan. Penerapan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pasal 83 ayat (2) beleid tersebut.
Selain pajak karbon, pemerintah juga menyiapkan mekanisme insentif untuk mendorong penurunan emisi. Hal ini tertuang dalam Pasal 84, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha dapat memperoleh pembayaran berbasis kinerja dari kegiatan pengurangan emisi di sektor energi.
Insentif ini akan diberikan melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, baik pada kegiatan penyediaan energi maupun pemanfaatan energi. Seluruh prosesnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju transisi energi bersih, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai target nasional.***









