BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dua pihak lain dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dua pihak yang terkait adalah Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto (YP), serta Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS).
Dalam kasus ini, Yugi Prayanto menjadi penghubung pertemuan antara Hendi Prio Santoso dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.
Dari pertemuan itu, lanjut Asep, hadir pula Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya. “Mereka menyepakati kerja sama bisnis gas antara PGN dan IAE,” kata Asep, dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Arso Sadewo kemudian menyerahkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantor PGN. Dari jumlah itu, Hendi memberikan 10 ribu dolar AS kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan perkenalan.
Adapun kasus korupsi itu, berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017. Di dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari IAE. Namun, pada 2 November 2017, kerja sama antara PGN dan IAE tetap ditandatangani. “ “Seminggu kemudian, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS,” tambah Asep.
KPK sebelumnya menetapkan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai 15 juta dolar AS.***









