• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Ungkap 5 Modus Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat Diminta Waspada

OJK mengungkap lima modus kejahatan keuangan digital yang marak terjadi di Indonesia, mulai dari impersonation, investasi bodong, fake SMS masking, hingga peretasan akun. Masyarakat diminta lebih waspada dan selektif.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 September 2025
OJK Ungkap 5 Modus Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat Diminta Waspada

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada lima modus penipuan digital yang sering terjadi dan menimbulkan kerugian besar. Sebab itu, OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya kejahatan keuangan digital.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi,lima kejahatan tersebut adalah impersonation, penawaran investasi bodong, fake SMS masking, pemalsuan bukti transfer menggunakan AI, serta social engineering dan peretasan akun.

Menurut Ismail, modus impersonation atau peniruan identitas biasanya digunakan untuk menipu masyarakat lewat penawaran investasi, kerja paruh waktu, pinjaman online ilegal, hingga love scam. 

“Satgas Pasti sudah menutup hampir 743 link impersonation, ada yang bahkan memakai logo OJK. Jadi kuncinya jangan mudah percaya dan selalu cek ke bank atau lembaga resmi,” kata Ismail, dikutip dari Bisnis.com, Kamis, 11 September 2025.

Modus kedua adalah penawaran investasi bodong. OJK mengidentifikasi tiga pola penipuan, yaitu investasi dengan tugas tertentu, investasi berkedok perdagangan aset kripto, serta investasi berbasis robot trading atau AI.

Para pelaku biasanya meminta korban menyetor uang dan memberikan data pribadi dengan iming-iming keuntungan besar. “Untuk mencegahnya, pegang prinsip 2L: logis dan legal. Kalau tidak masuk akal atau tidak memiliki izin resmi, jangan diikuti,” tegas Ismail.

Modus ketiga adalah fake SMS masking, yaitu manipulasi identitas pengirim SMS agar terlihat seperti berasal dari perusahaan, instansi, atau lembaga keuangan resmi. Teknik ini memanfaatkan jaringan Base Transceiver Station (BTS) untuk menipu penerima pesan.

Selain itu, OJK juga mencatat semakin maraknya pemalsuan bukti transfer menggunakan AI. Para pelaku mengubah struk atau bukti transfer digital agar terlihat asli untuk menipu korban.

Adapun modus terakhir adalah social engineering dan peretasan akun. Pelaku biasanya menyamar sebagai customer service perusahaan jasa keuangan, agen perjalanan, lembaga pemerintah, hingga penyedia internet. Korban diarahkan mengisi link atau aplikasi palsu sehingga data pribadinya dicuri.

“Masyarakat harus menjaga seluruh akun digital, memeriksa website resmi, menutup akun yang tidak digunakan, dan tidak sembarangan klik link. Jangan gunakan wifi publik untuk transaksi penting,” imbau Ismail.

OJK menekankan literasi digital menjadi kunci utama mencegah kerugian. Masyarakat diminta lebih kritis, teliti, dan berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan online.***

Tags: finansialOjk
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Selat Hormuz Memanas, IHSG Terpaksa Parkir di Zona Merah. 23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif
Ekonomi

23 Perusahaan Tunda IPO Saham 2026, Pasar Dinilai Belum Kondusif

...

Read moreDetails
OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 12 September 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 12 September 2025

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.