BERTUAHPOS – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengkritik gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%.
Dia menilai kenaikan drastis ini kerap menjadi jalan pintas pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini bersembunyi di balik alasa penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Handi menjelaskan, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 yang ditentukan setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek tertentu bisa ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.
“Celah ini sering dimanfaatkan kepala daerah untuk menetapkan NJOP sendiri tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Handi, pemerintah daerah cenderung memilih PBB-P2 karena mudah dioptimalkan, terutama saat transfer dana dari pusat melambat, dana bagi hasil sumber daya alam berkurang, dan penerimaan retribusi stagnan.
Dia menilai ada opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan PAD, seperti memperluas basis pajak dengan pendataan digital, menutup kebocoran pajak, mengoptimalkan potensi BUMD di sektor air bersih, energi, dan pariwisata, serta memanfaatkan aset daerah yang menganggur melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Kenaikan PBB-P2 secara drastis berisiko menimbulkan tax shock yang memukul daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah bawah. “Kenaikan tanpa perhitungan dapat memicu protes, tunggakan pajak, gugatan hukum, bahkan gejolak sosial,” ujarnya.
Kebijakan ini bisa melemahkan iklim investasi properti dan konstruksi jika tidak diiringi perbaikan layanan publik. Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang akhirnya menurunkan kepatuhan pajak.
“DPRD, Pemda, dan Pemerintah Pusat harus mencari solusi terbaik yang melindungi kepentingan masyarakat luas. Kebijakan pajak harus adil, transparan, dan tidak membebani rakyat,” ujar Handi.***









