• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemda Jangan Jadikan Kenaikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD — Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina

Ada potensi risiko tax shock, penurunan daya beli, hingga turunnya kepercayaan publik, dan mendorong solusi pajak yang adil serta berkelanjutan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Agustus 2025
Pemda Jangan Jadikan Kenaikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD — Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina

Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina.

111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengkritik gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250% hingga 1.200%.

Dia menilai kenaikan drastis ini kerap menjadi jalan pintas pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini bersembunyi di balik alasa penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, kecuali yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Handi menjelaskan, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 yang ditentukan setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek tertentu bisa ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.

“Celah ini sering dimanfaatkan kepala daerah untuk menetapkan NJOP sendiri tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat atau mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Handi, pemerintah daerah cenderung memilih PBB-P2 karena mudah dioptimalkan, terutama saat transfer dana dari pusat melambat, dana bagi hasil sumber daya alam berkurang, dan penerimaan retribusi stagnan.

Dia menilai ada opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk meningkatkan PAD, seperti memperluas basis pajak dengan pendataan digital, menutup kebocoran pajak, mengoptimalkan potensi BUMD di sektor air bersih, energi, dan pariwisata, serta memanfaatkan aset daerah yang menganggur melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Kenaikan PBB-P2 secara drastis berisiko menimbulkan tax shock yang memukul daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah bawah. “Kenaikan tanpa perhitungan dapat memicu protes, tunggakan pajak, gugatan hukum, bahkan gejolak sosial,” ujarnya.

Kebijakan ini bisa melemahkan iklim investasi properti dan konstruksi jika tidak diiringi perbaikan layanan publik. Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang akhirnya menurunkan kepatuhan pajak.

“DPRD, Pemda, dan Pemerintah Pusat harus mencari solusi terbaik yang melindungi kepentingan masyarakat luas. Kebijakan pajak harus adil, transparan, dan tidak membebani rakyat,” ujar Handi.***

Tags: AnalisafinansialPajak
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus USD5.000 Sebelum Akhir 2026
Ekonomi

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus USD5.000 Sebelum Akhir 2026

...

Read moreDetails
Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Next Post
Kasus Narkoba di PKM UIN Suska Harus Jadi Peringatan Nasional — Prof Dr Alaidin Koto

Kasus Narkoba di PKM UIN Suska Harus Jadi Peringatan Nasional — Prof Dr Alaidin Koto

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.