BERTUAHPOS — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom Lembong—Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan—4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di masa dia menjabat.
Namun, putusan hakim itu mendapat kritik keras dari pengamat hukum dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho. Dia menilai pertimbangan hakim terkait kerugian negara dalam kasus ini tidak didasarkan pada perhitungan aktual.
Dalam putusan tersebut, kerugian negara hanya dikutip dari teori dan doktrin. “Tanpa ada landasan hitung-hitungan konkret,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Walau Mahkamah Konstitusi menyatakan keuangan BUMN termasuk keuangan negara. Namun hal itu tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menjatuhkan pidana korupsi kepada seseorang.
Dia juga mengkritik lemahnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam putusan tersebut. Dalam hukum pidana modern, unsur niat jahat dan tindakan melawan hukum (actus reus) harus sama-sama terbukti.
“Jika tidak bisa dibuktikan, maka dasar pemidanaannya menjadi lemah,” tegasnya.
Tom Lembong sebagai pengambil kebijakan publik saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan juga menjadi materi yang disidangkan.
Hardjuno Wiwoho menilai bahwa impor gula merupakan bagian dari diskresi administrasi. Seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai perbuatan pidana.
Pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dan pidana korupsi penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan politik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula 2015–2016.
Hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar akibat tindakan Lembong yang memberikan izin impor tanpa koordinasi lintas kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Namun jumlah ini jauh lebih rendah dari dakwaan awal jaksa, yakni Rp578,1 miliar. Vonis ini pun dinilai kontroversial dan dinilai layak untuk diajukan banding.***









