BERTUAHPOS — Gubernur Riau Abdul Wahid menutup peluang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena dianggap akan menjadi budaya buruk dan menggeser ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Sejak beberapa tahun belakangan, lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di Riau dalam status pajak menunggak.
Sementara itu, pemerintah Provinsi Riau tengah mengkaji strategi baru untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, hingga saat ini tercatat masih ada sekitar 1,5 juta kendaraan di Riau yang belum melunasi kewajiban pajak tahunan mereka untuk periode 2022 hingga 2024.
Abdul Wahid menyampaikan keprihatinannya terkait fenomena ini. Dia menyebutkan bahwa kebiasaan masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena berharap akan adanya program pemutihan pajak bisa menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak sehat bagi budaya taat pajak di daerah, dan juga akan berdampak buruk pada pendapatan daerah.
“Sampai saat ini masih ada 1,5 juta kendaraan di Riau yang belum membayar pajak tahun 2024, 2023, dan 2022. Kenapa ini belum kita rampungkan seperti daerah lain? Karena kita sudah sering melakukannya, Pak,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, salah satu penyebab utama rendahnya kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan adalah pola pikir masyarakat yang menunggu kebijakan pemutihan. “Masalahnya, orang malas bayar pajak karena mereka menunggu pemutihan. Akhirnya, yang biasanya taat bayar pajak merasa, tahun depan lebih baik nunggu pemutihan aja,” kata Wahid.
Dia menilai, jika kebijakan ini terus berulang tanpa solusi jangka panjang, akan menciptakan budaya baru di tengah masyarakat yang merugikan penerimaan daerah. “Saya khawatir ini akan jadi budaya baru di tengah masyarakat kalau seperti ini polanya,” tambahnya.
Untuk itu, Pemprov Riau sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap langkah-langkah yang paling efektif guna memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Salah satu fokus utamanya adalah menciptakan sistem yang bisa mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu tanpa harus menunggu insentif atau penghapusan denda.
“Sekarang sedang kita kaji bagaimana langkah yang efektif dalam rangka memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor ini,” ucap Gubernur.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Riau. Jika potensi dari 1,5 juta kendaraan ini dapat digali dengan optimal, maka akan berdampak besar pada peningkatan kapasitas fiskal daerah, termasuk untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Riau juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.***









