BERTUAHPOS.COM — Ombudsman Republik Indonesia menggelar acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk perwakilan dari provinsi dan kabupaten/kota di Riau.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
“Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan amanah kepada kami untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD,” ujar Hery.
Ia menjelaskan bahwa pengabaian terhadap standar pelayanan publik dapat memicu maladministrasi dan perilaku koruptif, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Dalam jangka panjang, pengabaian ini bisa menurunkan kredibilitas pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan,” tambahnya.
Hery menegaskan bahwa Ombudsman RI terus berkomitmen untuk mendorong pemerintah di semua tingkatan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik, yang telah dilakukan sejak 2013, kini menjadi salah satu target capaian nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi. Tidak hanya menilai variabel atributif seperti informasi layanan, tetapi juga variabel substantif, yaitu kepatuhan terhadap produk hukum yang direkomendasikan Ombudsman RI,” jelas Hery.
Dalam penilaian tahun ini, Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kelima nasional dengan nilai 96,47 dan masuk dalam Zona Hijau dengan kategori A atau kualitas tertinggi.
“Ini membuktikan komitmen dan konsistensi pemerintah provinsi terhadap pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan,” ungkap Hery.
Kota Pekanbaru juga mencatat prestasi gemilang dengan nilai 97,37, menduduki peringkat ke-13 nasional dari 98 kota yang dinilai. Sementara itu, Kota Dumai berada di peringkat ke-17 nasional dengan nilai 96,44.
Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menempati peringkat ke-23 nasional dengan nilai 97,62, disusul oleh Kabupaten Kampar di peringkat ke-84 dengan nilai 94,44.
Selain pemerintah daerah, Ombudsman RI juga menilai kepatuhan pelayanan publik di Polres dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau. Dari 12 Polres yang dinilai, tujuh di antaranya masuk Zona Hijau dengan kualitas tinggi, sedangkan lima lainnya berada di Zona Kuning dengan kualitas sedang.
Untuk Kantor Pertanahan, enam dari 12 kantor berada di Zona Hijau dengan kualitas tertinggi, lima lainnya di Zona Hijau dengan kualitas tinggi, dan satu kantor masuk Zona Kuning dengan kualitas sedang.
Hery berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Riau.
“Mari kita terus bekerja sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Penilaian ini adalah pengingat bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban memberikan layanan yang profesional dan berkeadilan,” tutup Hery.