• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Riau Raih Predikat Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
17 Desember 2024
Riau Raih Predikat Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BERTUAHPOS.COM — Ombudsman Republik Indonesia menggelar acara Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Pekanbaru, Selasa 17 Desember 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat pemerintah, termasuk perwakilan dari provinsi dan kabupaten/kota di Riau.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.

“Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan amanah kepada kami untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD,” ujar Hery.

Ia menjelaskan bahwa pengabaian terhadap standar pelayanan publik dapat memicu maladministrasi dan perilaku koruptif, baik secara individu maupun kelembagaan.

“Dalam jangka panjang, pengabaian ini bisa menurunkan kredibilitas pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan katalisator pembangunan,” tambahnya.

Hery menegaskan bahwa Ombudsman RI terus berkomitmen untuk mendorong pemerintah di semua tingkatan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik, yang telah dilakukan sejak 2013, kini menjadi salah satu target capaian nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Penilaian ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi. Tidak hanya menilai variabel atributif seperti informasi layanan, tetapi juga variabel substantif, yaitu kepatuhan terhadap produk hukum yang direkomendasikan Ombudsman RI,” jelas Hery.

Dalam penilaian tahun ini, Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kelima nasional dengan nilai 96,47 dan masuk dalam Zona Hijau dengan kategori A atau kualitas tertinggi.

“Ini membuktikan komitmen dan konsistensi pemerintah provinsi terhadap pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan,” ungkap Hery.

Kota Pekanbaru juga mencatat prestasi gemilang dengan nilai 97,37, menduduki peringkat ke-13 nasional dari 98 kota yang dinilai. Sementara itu, Kota Dumai berada di peringkat ke-17 nasional dengan nilai 96,44.

Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menempati peringkat ke-23 nasional dengan nilai 97,62, disusul oleh Kabupaten Kampar di peringkat ke-84 dengan nilai 94,44.

Selain pemerintah daerah, Ombudsman RI juga menilai kepatuhan pelayanan publik di Polres dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau. Dari 12 Polres yang dinilai, tujuh di antaranya masuk Zona Hijau dengan kualitas tinggi, sedangkan lima lainnya berada di Zona Kuning dengan kualitas sedang.

Untuk Kantor Pertanahan, enam dari 12 kantor berada di Zona Hijau dengan kualitas tertinggi, lima lainnya di Zona Hijau dengan kualitas tinggi, dan satu kantor masuk Zona Kuning dengan kualitas sedang.

Hery berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Riau.

“Mari kita terus bekerja sebaik-baiknya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Penilaian ini adalah pengingat bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban memberikan layanan yang profesional dan berkeadilan,” tutup Hery.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
jalan rusak di pekanbaru

Dishub Riau Petakan Daerah Rawan Kecelakaan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.