BERTUAHPOS.COM, ROHIL – Puluhan kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) dikembalikan ke kepenghuluan induk atau digabungkan kembali karena tidak memenuhi persyaratan sebagai kepenghuluan defenitif.
Hal itu terungkap usai rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil terkait konsepsi ranperda tentang penataan kepenghuluan di wilayah Rohil dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH menyebutkan pihaknya melakukan konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan di Rohil, dimana dalam perda tahun 2012 ada perda 1 sampai 8 yang mengatur pembentukan kepenghuluan.
“Ada sekitar 47 kepenghuluan, tapi setelah dievaluasi dan berjalan sekarang ternyata hanya ada 22 SK penghuluan sudah berdiri dan 25 tidak memenuhi syarat sebagai kepenghuluan defenitif,” kata Darwis Syam.
Karena itu terangnya, maka beberapa pasal yang ada akan diubah atau diperlukan perda baru berupa Perda Penataan Kepenghuluan yang menegaskan bahwa 22 kepenghuluan defenitif dan 25 kepenghuluan yang tak memenuhi syarat defenitif itu akan dicabut statusnya.
“Sehingga perda nomor 1 sampai 8 itu diubah dengan perda yang baru nanti,” katanya. Ia menambahkan dengan keberadaan perda maka secara administratif diharapkan akan menata seluruh kepenghuluan dan tidak ada masalah lagi. Di mana selama ini masyarakat masih ada yang menunggu kepastian, sehingga perlu dipertegas secara hukum dengan dasar perda.
“Dan mau tak mau kepenghuluan yang tak sesuai dengan permendes Nomor 1, tak memenuhi syaratnya, maka dikembalikan ke induk dan pasal perda-nya itu dicabut, tak masalah,” kata Darwis Syam.
Selain itu untuk kepenghuluan yang sudah terlanjur mengelar pemilihan kepenghuluan, di mana ada 14 kepenghuluan diketahui hanya empat kepenghuluan yang memenuhi persyaratan dianggap defenitif dan yang 10 kepenghuluan lainnya juga dikembalikan ke induk, atau digabungkan kembali,” katanya. (Infotorial)