• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Puluhan Kepenghuluan di Rohil Dikembalikan ke Kepenghuluan Induk

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
1 Agustus 2024
102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROHIL – Puluhan kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) dikembalikan ke kepenghuluan induk atau digabungkan kembali karena tidak memenuhi persyaratan sebagai kepenghuluan defenitif.

Hal itu terungkap usai rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil terkait konsepsi ranperda tentang penataan kepenghuluan di wilayah Rohil dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH menyebutkan pihaknya melakukan konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan di Rohil, dimana dalam perda tahun 2012 ada perda 1 sampai 8 yang mengatur pembentukan kepenghuluan.

“Ada sekitar 47 kepenghuluan, tapi setelah dievaluasi dan berjalan sekarang ternyata hanya ada 22 SK penghuluan sudah berdiri dan 25 tidak memenuhi syarat sebagai kepenghuluan defenitif,” kata Darwis Syam.

Karena itu terangnya, maka beberapa pasal yang ada akan diubah atau diperlukan perda baru berupa Perda Penataan Kepenghuluan yang menegaskan bahwa 22 kepenghuluan defenitif dan 25 kepenghuluan yang tak memenuhi syarat defenitif itu akan dicabut statusnya.

“Sehingga perda nomor 1 sampai 8 itu diubah dengan perda yang baru nanti,” katanya. Ia menambahkan dengan keberadaan perda maka secara administratif diharapkan akan menata seluruh kepenghuluan dan tidak ada masalah lagi. Di mana selama ini masyarakat masih ada yang menunggu kepastian, sehingga perlu dipertegas secara hukum dengan dasar perda.

“Dan mau tak mau kepenghuluan yang tak sesuai dengan permendes Nomor 1, tak memenuhi syaratnya, maka dikembalikan ke induk dan pasal perda-nya itu dicabut, tak masalah,” kata Darwis Syam.

Selain itu untuk kepenghuluan yang sudah terlanjur mengelar pemilihan kepenghuluan, di mana ada 14 kepenghuluan diketahui hanya empat kepenghuluan yang memenuhi persyaratan dianggap defenitif dan yang 10 kepenghuluan lainnya juga dikembalikan ke induk, atau digabungkan kembali,” katanya. (Infotorial)

Tags: DPRD Rohil
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Rokan Hilir

Komisi C DPRD Rohil Soroti Infrastruktur dan Rekrutmen Tenaga Kerja dalam RDP dengan PHR

...

Read moreDetails

Bupati dan Wakil Bupati Rohil Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD

Setwan DPRD Rohil Gelar Pengajian dan Saling Memaafkan Sambut Ramadhan 1446 H

DPRD Rohil Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025–2030

Komisi C DPRD Rohil Dorong Sinergi Diskominfotik dan Media Massa

Pandangan Umum Fraksi DPRD Rohil Warnai Pembahasan Ranperda APBD 2025

Next Post

Begini cara Pemkab Siak Tingkatkan Skema Insentif Kampung Berkinerja Terbaik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.