BERTUAHPOS.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial KC, yang telah tinggal di Indonesia selama sekitar delapan tahun sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, akhirnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
KC ditangkap setelah mencoba mengajukan Paspor Republik Indonesia dengan memberikan keterangan palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Hubertus HM, dalam konferensi pers pada Selasa 12 November 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika KC mengajukan permohonan paspor pada 10 September 2024.
“Saat wawancara, petugas kami mencurigai jawaban yang diberikan oleh KC. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan bahwa KC memberikan informasi yang tidak benar dalam upayanya mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia,” ungkap Hubertus.
Menurut Hubertus, tindakan KC tersebut melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Atas tindakannya, KC diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hubertus menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah selesai atau dinyatakan P-21, dan saat ini sedang memasuki tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
KC sendiri mengaku bahwa ia merasa nyaman tinggal di Indonesia dan ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, niat baik tersebut justru berujung pada pelanggaran hukum karena langkah yang ditempuhnya salah.
“Selain penegakan hukum pidana, kami juga melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” jelas Hubertus. Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihak Imigrasi Pekanbaru telah mendeportasi 29 WNA dari berbagai negara seperti Finlandia, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh.
Dalam upaya menegakkan aturan, Hubertus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian apapun. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Kami juga sangat berharap masyarakat Pekanbaru dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah mereka,” ujarnya.
“Kami sangat menghargai kerjasama dari masyarakat yang bersedia melaporkan hal-hal mencurigakan terkait WNA. Kami berkomitmen untuk merespons setiap informasi yang diterima,” tutup Hubertus.
Sebagai tambahan, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru telah mencatat dua kasus penindakan tegas terhadap WNA pada tahun ini. Selain kasus KC, tindakan serupa juga dilakukan terhadap seorang warga negara Malaysia pada Maret lalu.