BERTUAHPOS.COM – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dr. Arnaldo Eka Putra.
Akibat pelanggaran tersebut, dr. Arnaldo diberhentikan sementara dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Pekanbaru.
“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan hasilnya telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi disiplin yang akan diberikan,” ujar Indra Pomi Nasution dalam konferensi pers pada Selasa 12 November 2024.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan merupakan pelanggaran berat.
“Pemeriksaan sudah selesai. Pelanggaran yang ditemukan masuk kategori berat. Untuk sanksinya, nanti tergantung dari keputusan BKN,” tambahnya.
Indra menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki beberapa aspek pelanggaran yang dilakukan oleh dr. Arnaldo, terutama terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola rumah sakit, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Tim menemukan sejumlah masalah, termasuk disiplin yang bersangkutan. Beberapa kali diundang untuk rapat maupun acara resmi tidak pernah hadir. Saat apel maupun kunjungan kerja, beliau juga sering tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Selain masalah kedisiplinan, ditemukan pula berbagai pelanggaran terkait pengelolaan keuangan rumah sakit. “Ada banyak laporan dan temuan mengenai tata kelola rumah sakit, khususnya dalam hal keuangan. Diduga ada kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran,” jelas Indra Pomi.
Selama proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Pekanbaru menunjuk dr. Dedy Khairul Ray sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSD Madani sejak Selasa 17 September 2024 lalu.
Dr. Dedy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Garuda di bawah Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, diharapkan dapat membawa pembenahan sementara di RSD Madani.
“Penunjukan Plh direktur sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada, mengacu pada ketentuan Menpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil. Jadi, tidak ada yang menyalahi aturan,” tegas Indra.