BERTUAHPOS.COM — Per tanggal 29 Oktober 024, Pemko Pekanbaru telah menerbikan Surat Edaran Nomor 77/SE/2024. Isinya untuk mengajak masyarakat agar tak buang sampah sembarangan, dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan guna menciptakan kota yang bersih dan sehat.
Adapun SE tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. SE ini menekankan agar pengelolaan sampah dilaksanakan secara terpadu dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, stakeholder terkait, maupun masyarakat.
Pengelolaannya mencakup pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pengelolaan berbasis komunitas. Strateginya fokus pada pengurangan dan penanganan sampah berbasis masyarakat.
“Kami mengajak warga Pekanbaru untuk berkontribusi mewujudkan kota yang sehat dan bebas sampah sesuai ketentuan SE ini,” kata Risnandar.
Dalam surat edaran tersebut membunyikan tujuh poin penting, yang mencakup upaya pengurangan sampah, pengelolaan, larangan, hingga sanksi bagi pelanggar;
Pengurangan Sampah
Setiap warga wajib mengurangi timbulan sampah melalui metode daur ulang atau pemanfaatan ulang (Reduce, Reuse, Recycle/3R).
Penyediaan Wadah Sampah
Setiap rumah tangga, perkantoran, pertokoan, dan fasilitas publik wajib menyediakan tempat sampah sesuai jenisnya serta melakukan pemilahan sampah. Pemilahan sampah dilakukan dari sumbernya hingga ke TPS dan TPA.
Waktu Pembuangan Sampah
Pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sampah akan diangkut oleh petugas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Larangan Pembuangan Sampah Sembarangan
Warga dilarang membuang sampah di tempat ilegal seperti jalan, sungai, taman, drainase, dan jalur hijau, serta dilarang membakar sampah yang berbahaya bagi lingkungan.
Pembayaran Retribusi Sampah
Untuk menghindari pungli, retribusi sampah dibayarkan langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.
Petugas retribusi DLHK Pekanbaru wajib menggunakan atribut resmi, termasuk surat tugas, seragam, tanda pengenal, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan DLHK.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggar ketentuan Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, berupa denda antara Rp2.500.000 hingga Rp50.000.000.
Layanan Publik dan Pengaduan
Untuk pengaduan terkait pengelolaan sampah, warga dapat menghubungi call center DLHK Pekanbaru di nomor 0821 7191 9992, yang beroperasi pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.***