• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Warga Bisa Didenda hingga Rp50 Juta, Berikut Isi Lengkap SE 77 Tahun 2024 soal Sampah di Pekanbaru

Pelanggar ketentuan Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, berupa denda antara Rp2.500.000 hingga Rp50.000.000.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 November 2024
Denda Sampah Pekanbaru

Sampah menumpuk di pinggir jalan (Foto: Ilustrasi)

188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Per tanggal 29 Oktober 024, Pemko Pekanbaru telah menerbikan Surat Edaran Nomor 77/SE/2024. Isinya untuk mengajak masyarakat agar tak buang sampah sembarangan, dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan guna menciptakan kota yang bersih dan sehat.

Adapun SE tersebut ditandatangani oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. SE ini menekankan agar pengelolaan sampah dilaksanakan secara terpadu dan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, stakeholder terkait, maupun masyarakat.

Pengelolaannya mencakup pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pengelolaan berbasis komunitas. Strateginya fokus pada pengurangan dan penanganan sampah berbasis masyarakat.

“Kami mengajak warga Pekanbaru untuk berkontribusi mewujudkan kota yang sehat dan bebas sampah sesuai ketentuan SE ini,” kata Risnandar.

Dalam surat edaran tersebut membunyikan tujuh poin penting, yang mencakup upaya pengurangan sampah, pengelolaan, larangan, hingga sanksi bagi pelanggar;

Pengurangan Sampah

Setiap warga wajib mengurangi timbulan sampah melalui metode daur ulang atau pemanfaatan ulang (Reduce, Reuse, Recycle/3R).

Penyediaan Wadah Sampah

Setiap rumah tangga, perkantoran, pertokoan, dan fasilitas publik wajib menyediakan tempat sampah sesuai jenisnya serta melakukan pemilahan sampah. Pemilahan sampah dilakukan dari sumbernya hingga ke TPS dan TPA.

Waktu Pembuangan Sampah

Pembuangan sampah hanya diperbolehkan pada pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sampah akan diangkut oleh petugas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Larangan Pembuangan Sampah Sembarangan

Warga dilarang membuang sampah di tempat ilegal seperti jalan, sungai, taman, drainase, dan jalur hijau, serta dilarang membakar sampah yang berbahaya bagi lingkungan.

Pembayaran Retribusi Sampah

Untuk menghindari pungli, retribusi sampah dibayarkan langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.

Petugas retribusi DLHK Pekanbaru wajib menggunakan atribut resmi, termasuk surat tugas, seragam, tanda pengenal, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dikeluarkan DLHK.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggar ketentuan Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, berupa denda antara Rp2.500.000 hingga Rp50.000.000.

Layanan Publik dan Pengaduan

Untuk pengaduan terkait pengelolaan sampah, warga dapat menghubungi call center DLHK Pekanbaru di nomor 0821 7191 9992, yang beroperasi pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.***

Tags: Berita Pekanbarulingkungansampah
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Foto: Istimewa
Lifestyle

dr Romy Deviandri Pimpin PEROSI Riau, Dorong Gerakan Sadar Tulang Sehat

...

Read moreDetails

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Tiga Angkutan Sampai Tanpa Izin Diamankan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

Tiga Angkutan Sampai Tanpa Izin Diamankan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

Stok Menipis, Pemprov Riau Minta Tambahan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat

Stok Menipis, Pemprov Riau Minta Tambahan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat

Next Post
Apple Kirim Surat ke Pemerintah Indonesia, Ingin Pertemuan Terkait iPhone 16

Apple Kirim Surat ke Pemerintah Indonesia, Ingin Pertemuan Terkait iPhone 16

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.