BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk Dewan Pengupahan Riau untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Penetapan UMP ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu paling lambat pada tanggal 21 November.
Dengan demikian, diharapkan pembahasan UMP tahun ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus selesai paling lambat 30 November.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan Riau dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2021.
“Dewan Pengupahan Provinsi Riau sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial,” ungkap Boby pada Selasa 29 Oktober 2024.
Boby menjelaskan, Dewan Pengupahan Riau terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah dan lembaga, termasuk Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan terkait UMP, apakah akan naik atau tetap, selanjutnya akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Kemudian, Gubernur akan memutuskan apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang,” terangnya.
Bobby juga menekankan bahwa perwakilan pengusaha dan pekerja memiliki peran aktif dalam menentukan UMP. UMP 2025 ini nantinya akan menjadi acuan untuk penetapan UMK.
“Peran pemerintah hanya memfasilitasi kajian UMP agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sambil tetap mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Ini penting agar tercapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.