• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Oktober 2024
Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, menjadi saksi dalam kasus antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2024.

Saat itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh KCL terhadap PT SPR dan SPR Langgak perlu segera diselesaikan.

SF Hariyanto mengungkapkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai PT SPR Langgak telah diterbitkan sejak Mei 2019. Namun, temuan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Ada hasil audit BPKP untuk PT SPR Langgak pada Mei 2019, dan saat itu saya masih di Kementerian PUPR. Hasil audit ini harus ditindaklanjuti karena temuan tersebut sudah jelas,” ujarnya.

Dia menambahkan, gugatan dari PT KCL terhadap PT SPR Langgak terkait pembagian dana berdasarkan perjanjian 50-50 antara kedua perusahaan yang belum diselesaikan oleh PT SPR Langgak. KCL pun melaporkan dugaan penggelapan ini ke Mabes Polri.

“Saya heran, kenapa sejak hasil audit BPKP diserahkan pada 2019 dengan bukti tanda terima nomor 553/15/5/2019 di Tata Usaha Gubernur, masalah ini belum juga ditindaklanjuti. Saya tidak tahu alasannya,” ungkapnya.

Terkait kewajiban pembayaran kepada PT KCL, SF Hariyanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Riau. Masalah tersebut adalah tanggung jawab PT SPR Langgak berdasarkan perjanjian kerja sama dengan KCL.

“Pembayaran itu merupakan kewajiban sesuai kesepakatan. Jika ada dana yang diselewengkan oleh oknum tertentu, maka oknum tersebut harus mengembalikannya,” tambah Hariyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Investigasi di Kementerian PUPR.

Sebelumnya, beberapa pejabat Riau telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus dugaan penggelapan PT SPR Langgak. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar dan HM Rusli Zainal.

Dugaan penyelewengan anggaran yang fantastis ini diduga mengalir ke beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Riau periode 2016-2024. Pihak PT KCL melaporkan kasus ini, dan Mabes Polri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut.***

Tags: Hukum kriminal
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Permenkum HAM soal Pemeriksaan Keimigrasian Dianggap Belum Kuat sebagai ‘Tameng’ TPPO di Riau

Permenkum HAM soal Pemeriksaan Keimigrasian Dianggap Belum Kuat sebagai ‘Tameng’ TPPO di Riau

Next Post

Anggota DPRD Rohil Muhammad Syah Pandri Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.