Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengatakan setelah berlangsung 6 hari masa kampanye Pilkada serentak 2024, belum ada ditemukan pelanggaran kampanye yang signifikan.
“Sejauh ini, berdasarkan pengamatan Bawaslu, belum ada pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan kampanye,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa, 1 Oktober 2024.
Tapi, sejumlah laporan yang mengindikasikan mengarah pada pelanggaran kampanye salah satu Paslon, sudah mulai masuk ke Bawaslu Provinsi Riau. Itupun, baru sebatas informasi soal dugaan pelanggaran. “Detail informasi sepenuhnya belum kami terima,” katanya.
Menurut Alnof, sebagian besar laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu terjadi di beberapa kabupaten, dan berhubungan dengan dugaan politik uang atau money politic.
Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus politik uang tersebut. Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alnof menyebut, untuk mencegah terjadinya politik uang, Bawaslu sudah mengingatkan kepada pasangan calon, bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak dibenarkan.
“Yang diperbolehkan adalah pemberian dalam bentuk barang, seperti topi, cangkir, atau kaos, yang nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu per orang,” tuturnya.***