BERTUAHPOS.COM — Hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, dirambah oleh pihak tak bertanggung jawab. Hasil dari perambahan itu, rencananya akan dijadikan lahan perkebunan.
Polisi mengamankan setidaknya dua orang dari lokasi di lokasi yang berbeda. Mereka adalah Watino, sebagai operator alat berat; dan Burhan, pihak yang menyewa alat berat itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu.
Tim melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.
“Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat. Hasilnya, lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,” jelas Nasriadi.
Watino dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pengembangan lebih lanjut. Ia mengaku diperintah oleh Burhan untuk bekerja di lokasi tersebut. Pada 4 Agustus, sekitar pukul 11.30 WIB, tim Subdit IV mendapatkan informasi keberadaan Burhan dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan.
Burhan diamankan di Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, saat mengunjungi anaknya.
“Saat diinterogasi, Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro,” kata Nasriadi.
Watino dan Burhan kemudian dibawa ke Rutan Polda Riau untuk penahanan dan proses lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan ini telah diubah melalui Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***