BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 3 tersangka diamankan polisi dari tempat yang diduga memproduksi pil ekstasi (obat terlarang) palsu di Pekanbaru.
Pil itu, justru diketahui palsu. Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial NA, AY dan YA. Mereka diamankan polisi di lokasi yang berbeda-beda.
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat produksi pil ekstasi palsu. Adapun bahan baku yang dipakai, sama seperti bahan baku untuk membuat obat flu (Procold) — mengandung parasetamol — lalu dicetak mirip pil ekstasi.
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Menang Soebati, kasus ini berhasil diungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran pil ekstasi di sekitar kawasan Sudirman, Pekanbaru, tak jauh dari salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu.
“Di lokasi, tim menemukan ciri-ciri yang diduga adalah pelaku, lalu penyisiran dilakukan, hingga ke tempat hiburan malam itu,” jelasnya.
Di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka NA dan AY. Polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi dari kedua tersangka. Kedua tersangka mengaku bahwa obat tersebut mereka peroleh dari YA. Malam itu juga penangkapan terhadap YA dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.***