BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Sebanyak 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar disita dari gudang penampungan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan penangkapan ini merupakan wujud komitmen mengawal distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ade, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketiga tersangka adalah JU selaku pemilik gudang serta JS dan JO yang bertugas sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM. Mereka diamankan pada Kamis 16 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyelewengan BBM subsidi. Dari enam orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masih berstatus saksi.
“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” kata Teddy.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menyedot sebagian muatan BBM dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU. Segel kompartemen tangki dibuka menggunakan alat tertentu sehingga tampak seperti semula.
Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal. Penyidik menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga dan satu unit mobil Suzuki Carry.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” ujar Teddy.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga.









