BERTUAHPOS.COM – Pj Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, menghadiri acara sosialisasi layanan sertifikat elektronik untuk pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) se-Provinsi Riau. Acara ini berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (03/07/2024).
Dikatakan, Pj Gubri SF Hariyanto, bahwa pentingnya layanan sertifikat elektronik sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Layanan tersebut merupakan langkah maju dalam proses digitalisasi dan reformasi birokrasi di Riau.
“Sertifikat elektronik diharapkan dapat mengurangi resiko kehilangan kerusakan dan berduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan manfaat serta prosedur penggunaan layanan sertipikat elektronik yang diluncurkan oleh BPN Provinsi Riau. Dengan begitu, pengurusan hak atas tanah dapat diakses secara mudah bagi masyarakat.
“Ini juga bertujuan mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.
Pj Gubernur SF Hariyanto, menghimbau agar seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan baik, sehingga masyarakat di seluruh Riau dapat merasakan manfaatnya. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama supaya implementasi program pemerintah berjalan lancar.
“Sebagai bentuk dukungan dan keseriusan pemerintah provinsi Riau, kami siap mendukung dan bersinergi melaksanakan serta mensukseskan program Kementerian ATR BPN dalam rangka kelancaran sertifikat elektronik di Riau,” ungkapnya.
“Saya meminta bapak ibu Bupati/Walikota di Provinsi Riau dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh implementasi sertifikat elektronik ini. Tentunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan sukses dan memberi manfaat untuk seluruh masyarakat di provinsi Riau.” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Nurhadi Putra, menerangkan transformasi dari layanan analog ke elektronik ini dimulai pada tanggal 4 Desember 2023 yaitu perubahan dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kemudian, memiliki dasar hukum berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
“Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ATR BPN nomor 3 tahun 2023, melalui penerapan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah dan pelayanan di bidang pertanahan memiliki banyak keuntungan yaitu pendaftaran tanah akan semakin mudah cepat dan efektif serta efesien,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan sertifikat elektronik dilengkapi dengan fitur keamanan digital yang canggih untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Menurutnya digitalisasi tersebut dapat mengantisipasi kehilangan sertifikat tanah.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir gempa bumi dan minimalisir terjadinya kejahatan mafia tanah serta momentum kita untuk memperbaiki seluruh layanan kita dalam lanjutan kemudian sebagai institusi yang berstandar dunia.” pungkasnya.***(ADV)