BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebuah tiang reklame berukuran besar yang diduga ilegal berdiri di Jalan Riau, tepat di atas tanah milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Pendirian tiang reklame ini mengejutkan pemilik tanah, karena mereka baru menyadari keberadaannya setelah tiang tersebut kokoh berdiri.
Menurut keterangan dari pekerja bangunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, tiang reklame tersebut didirikan pada malam hari. Awalnya, mereka mengira bahwa tiang itu dibangun untuk keperluan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk sendiri.
Hal ini juga diakui oleh seorang satpam dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk yang tidak ingin diungkap identitasnya. Ia menyatakan bahwa pihak bank telah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan pusat mereka di Jakarta. “Kalau itu (tiang reklame) yang di pusat langsung mengurus. Karena yang di pusat langsung menyurati Walikota Pekanbaru,” ujarnya pada Rabu (5/6/2024).
Pihak PT Bank Artha Graha Internasional Tbk melalui pusat meminta agar Pemko Pekanbaru segera melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang berdiri tanpa izin tersebut. Menanggapi laporan ini, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP telah menyurati pemilik reklame dan memasang surat perintah pembongkaran pada tiang tersebut.
“Satpol PP sudah pernah turun meninjau. Itu juga sudah ada surat yang ditempel di tiangnya,” tambah satpam tersebut.
Tiang reklame tersebut berdiri tepat di sebelah parit jalan dan sudah dipasangi surat perintah kepada pemilik tiang untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Di sekeliling tiang juga dipasang spanduk yang bertuliskan, “Tanah Ini Milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Dilarang Masuk/Mendirikan Reklame Tanpa Izin (Pasal 551 KUHP).”
Surat perintah pembongkaran sendiri itu dikeluarkan pada 28 Mei lalu, meminta pemilik tiang reklame untuk membongkar dalam waktu 7×24 jam atau 7 hari sejak surat dikeluarkan.
Jika tidak ada tindakan pembongkaran dalam jangka waktu tersebut, maka Satpol PP berwenang untuk melakukan pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dalam surat perintahnya menyatakan bahwa reklame yang berdiri di atas trotoar tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa tiang reklame telah melanggar Pasal 14 huruf b, yang berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana serta fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya.”
Satpol PP Belum Bertindak
Meski surat perintah pembongkaran telah dikeluarkan sejak 28 Mei, hingga kini belum ada tindakan pembongkaran. Bahkan, surat perintah tersebut telah melewati jangka waktu yang ditetapkan.
Seharusnya, Satpol PP Pekanbaru sudah bisa melakukan tindakan pembongkaran langsung.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian belum memberikan jawaban saat dihubungi. Tiang reklame yang diduga ilegal itu masih berdiri kokoh di pinggir Jalan Riau, menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.