• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Banten Hentikan Perkara Tersangka Afreza Akbar Nugraha Lewat Restorative Justice

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Juni 2024
Restorative justice Kejati Banten

Ilustrasi

111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, setujui penghentian perkara kasus penganiayaan terhadap tersangka Afreza Akbar Nugraha melalui restorative justice.

Hal ini sekaligus menjadi bukti atas komitmen Kejati Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ahelya Abustam, SH.MH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Jefri Penaging Makapedua, SH.MH, dan jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara secara virtual.

Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, pada Rabu, 5 Juni 2024. Adapun perkara yang diekspos berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tersangka Afreza Akbar Nugraha, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ekspose ini dipimpin oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, yang didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kepala Seksi.

“Setelah mendengarkan pemaparan, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejadian Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Adapun keputusan ini diambil karena tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Dia menjelaskan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Dengan kata lain, perkara hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.***

Tags: Hukum kriminalKejati Banten
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK
Hukum Kriminal

Kata Pengamat Hukum Soal Sikap Plt Gubri Usai Rumahnya Digeledah KPK

...

Read moreDetails
Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Upaya Penyelundupan 7 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Dumai

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 9 Paket Sabu dalam Botol Sampo

Ada Dugaan Intervensi dan Intimidasi, SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah se-Riau

Jadi Saksi Kasus SPR Langgak, SF Hariyanto Sebut Ada Bukti Tanda Terima Audit BPKP, Hak KCL Harus Diselesaikan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Ayah Jual Bayi

Ayah Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Next Post
Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.