BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru sudah berulangkali mengingatkan swalayan dan minimarket agar memisahkan rak penjualan minuman berakohol atau biasa disebut miras. Namun ternyata masih banyak yang tak mengikuti imbauan tersebut.
“Iya, masih kita jumpai minuman beralkohol dicampur dengan produk lain, itu tidak boleh,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina. Hal itu disampaikannya di sela rapat muspida di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (16/02/2015).
Tidak hanya dari laporan masyarakat, namun kondisi itu ditemui pihaknya saat lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket. “Jadi saat kita lakukan sidak, selalu kita temukan minuman beralkohol tidak dipisahkan, masih dicampur dengan minuman lain,” katanya.
Sesuai aturan yang berlaku jenis miras harus terpisah yang tidak dapat di jangkau oleh konsumen secara bebas. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menerangkan untuk minuman beralkohol golongan A yaitu
dengan kadar 0-5% (bir) hanya boleh diletakkan ditempat khusus atau di belakang kasir. Sehingga kasir dapat melihat apakah konsumen tersebut sudah layak atau tidak membeli miras atau tidak.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol minuman beralkohol yang diatur dalam Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014. Bila kadarnya mencapai 5 persen toko wajib mengontongi izin Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) yang keluarkan Kementerian Perdagangan, lalu direkomendasikan ke Disperindag kabupaten/kota.
“Jadi kalau kasir ragu dengan umur konsumen bisa meminta agar pembeli menunjukkan KTP. Sehingga bisa diawasi jangan sampai minuman beralkohol dikonsumsi anak di bawah umur,” terang Irba. (riki)