• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Aturan Posisi Rak Miras di Swalayan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru sudah berulangkali mengingatkan swalayan dan minimarket agar memisahkan rak penjualan minuman berakohol atau biasa disebut miras. Namun ternyata masih banyak yang tak mengikuti imbauan tersebut.

“Iya, masih kita jumpai minuman beralkohol dicampur dengan produk lain, itu tidak boleh,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina. Hal itu disampaikannya di sela rapat muspida di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (16/02/2015).

Tidak hanya dari laporan masyarakat, namun kondisi itu ditemui pihaknya saat lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket. “Jadi saat kita lakukan sidak, selalu kita temukan minuman beralkohol tidak dipisahkan, masih dicampur dengan minuman lain,” katanya.

Sesuai aturan yang berlaku jenis miras harus terpisah yang tidak dapat di jangkau oleh konsumen secara bebas. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menerangkan untuk minuman beralkohol golongan A yaitu
dengan kadar 0-5% (bir) hanya boleh diletakkan ditempat khusus atau di belakang kasir. Sehingga kasir dapat melihat apakah konsumen tersebut sudah layak atau tidak membeli miras atau tidak.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol minuman beralkohol yang diatur dalam Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014. Bila kadarnya mencapai 5 persen toko wajib mengontongi izin Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) yang keluarkan Kementerian Perdagangan, lalu direkomendasikan ke Disperindag kabupaten/kota.

“Jadi kalau kasir ragu dengan umur konsumen bisa meminta agar pembeli menunjukkan KTP. Sehingga bisa diawasi jangan sampai minuman beralkohol dikonsumsi anak di bawah umur,” terang Irba. (riki)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ternyata Pengoleksi Uang Kuno di Pekanbaru Ada Komunitasnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.