BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru diduga diam-diam mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. Dari informasi yang beredar, Perda tersebut teregister Nomor 01 Tahun 2024. Artinya, ini Perda pertama yang disahkan pada tahun 2024. Namun tak diketahui kapan dan di mana Perda ini disahkan.
Dari penelusuran, hampir tak ada yang tahu, kapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru itu, disahkan. Lebih dari lima anggota DPRD Kota Pekanbaru yang dihubungi Bertuahpos.com menyatakan belum ada undangan agenda pengesahan terhadap Perda tersebut.
“Setahu saya belum. Undangan untuk Paripurna pengesahan juga nggak ada. Biasanya kami diundang,” kata salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru saat dihubungi Bertuahpos.com, Rabu, 24 Januari 2024.
Beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya juga menyatakan hal yang sama. Penegasan mereka, “Belum ada undangan untuk pengesahannya. Bahkan setahu saya di Januari ini tak ada undangan Paripurna,” ujar anggota DPRD Kota Pekanbaru yang lain.
Diketahui disahkannya Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, yang tayang di mediacenter.riau.go.id, sebagaimana dilihat pada Rabu, 24 Januari 2024.
Yuliarso berbicara tentang besaran tarif parkir tepi jalan umum—yang merupakan salah satu bagian dari Perda tersebut. Dia menyebut, tarif untuk layanan parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 01 Tahun 2024.
Dugaan Perda ini disahkan secara diam-diam diperkuat dengan pernyataan orang dalam di internal Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, yang menyebut bahwa aturan tentang biaya retribusi pengguna area CFD—yang juga diatur dalam Perda tersebut—tengah disosialisasikan. Secara tidak langsung, menegaskan bahwa Perda ini telah disahkan.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan bahwa evaluasi terhadap draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru, memang sudah diserahkan ke Pemko Pekanbaru.
Bahkan evaluasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Yan, juga sudah diserahkan ke Pemko Pekanbaru.***