BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) dilaksanakan secara bersamaan pada hari ini, Senin 11 Desember 2023.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama gugatan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej akan diselenggarakan di ruang sidang 01 pukul 10.00 WIB.
Firli Bahuri sebelumnya mengajukan upaya hukum praperadilan pada 24 Oktober dengan fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, meskipun bunyi petikan petitumnya belum diungkapkan secara terperinci.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam proses praperadilan ini, Firli menjadi pemohon, sedangkan pihak yang dihadapi adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sementara itu, Eddy Hiariej bersama kedua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, mengajukan permohonan praperadilan pada Senin 4 Desember 2023.
Mereka juga menyoroti sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sebagai pemohon, mereka menghadapi KPK sebagai termohon.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, memperinci dinamika hukum terkait kasus yang melibatkan tokoh-tokoh tersebut dalam upaya mengklarifikasi sah atau tidaknya status tersangka.***