BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan terakhir dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah yang akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2023. Khususnya, Pemprov Riau mendorong pemilik kendaraan untuk segera mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, menekankan pentingnya segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebelum berakhirnya program ini, yang telah menggratiskan biayanya. Hal ini tentu saja memberikan beberapa keuntungan, termasuk terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan.
“Melalui BBNKB II, tidak hanya legalitas kepemilikan yang terjamin, tapi juga mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa mendatang,” kata Syahrial Abdi.
Selain itu, proses BBNKB II diharapkan dapat mempermudah penemuan kembali dokumen STNK/BPKB dalam kasus kehilangan, serta memberikan kemudahan dalam klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
“Pemilik kendaraan yang melakukan BBNKB II turut berkontribusi positif dalam program pembangunan di Provinsi Riau. Kami berharap seluruh pemilik kendaraan dapat melibatkan diri dalam melaksanakan balik nama kendaraan,” tambahnya.
Selain gratisnya BBNKB-II, Program 7 Berkah Pajak Daerah juga memberikan keuntungan lain, seperti penghapusan denda keterlambatan, dan penghapusan pokok pajak terhutang tahun ke-4 dan seterusnya. Untuk pelaku usaha berbadan hukum yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau, Pemprov memberikan diskon 50 persen pada pokok pajak untuk tahun pertama.
Dengan berakhirnya Program 7 Berkah Pajak Daerah pada 15 Desember 2023, wajib pajak dan pemilik kendaraan diminta segera mengambil langkah untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang ditawarkan sebelum waktu yang diberikan habis.***