BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 mengalami kenaikan signifikan, menjadi Rp 3.294.625.
UMP Riau 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.191.662. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis, 16 November 2023.
Imron menyampaikan, UMP Riau 2024 ditetapkan setelah dilakukan rapat bersama Dewan Pengupahan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
“Untuk besaran UMP, alhamdulillah sudah ditetapkan. Namun belum di SK-kan,” katanya.
Setelah penetapan ini, UMP tinggal menunggu pengesahan dari Plt Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. “Intinya kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau, dan setelah itu baru bisa berlaku,” ujarnya.
Imron mengungkapkan, UMP Riau 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dijelaskan, PP tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Selain itu, langkah ini diambil untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Sebagai langkah positif, kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau.***