BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memulai pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 bersama dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak dalam pekan ini.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP). Dokumen inilah yang akan menjadi dasar penting untuk menetapkan UMP Riau 2024.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan peraturan baru ini, UMP Riau 2024 dipastikan naik.
“Kami masih menanti pedoman resmi dari pemerintah pusat guna menetapkan Upah Minimum Provinsi,” katanya.
“Rencananya, kami akan menggelar rapat pada hari Kamis besok bersama dewan pengupahan untuk merumuskan keputusan terkait UMP tersebut,” sambungnya.
Dia melanjutkan, dalam PP itu terdapat angka makro ekonomi yang menjadi dasar penetapan UMP.
Imron menekankan bahwa dalam penetapan UMP, pihaknya akan selalu mengikuti aturan berlaku dan berkomitmen untuk mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pemberi kerja untuk menjaga keseimbangan yang adil di antara keduanya.***