BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang berakhir pada 31 Agustus 2023, tercatat sebanyak 274.074 kendaraan bermotor di Riau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaran.
Kepala Dispenda Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, sisa waktu tiga hari ke depan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor semaksimal mungkin.
“Antusias masyarakat sangat tinggi, dan masih ada waktu, silahkan dimanfaatkan,” katanya.
Dia menyebut, dari 274.074 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak, tercatat total ada Rp128 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan.
“Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp388 miliar,” tambahnya.
Sejak program ini diselenggarakan dengan dua periode, pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Sedangkan untuk periode kedua, diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.***