BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau diminta memeriksa proyek pembangunan Jalan Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung senilai Rp6,85 miliar tahun 2022 pada Dinas PUPR Provinsi Riau. Pengusutan diharapkan dimulai dari perencanaan yang menghabiskan dana Rp595 juta, serta pengawasan senilai Rp410 juta oleh PT Calvindan Jaya EC.
Hal ini diungkapkan Saridan, perwakilan warga Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung, yang terkena imbas pembangunan jalan tersebit, kepada bertuahpos.com Rabu 2 Agustus 2023. Dikatakan Saridan, perlunya pengusutan terhadap proyek tersebut karena menggunakan uang negara, yakni APBD Provinsi Riau dan pekerjaannya diduga tidak sesuai.
Baca:
Proyek Jalan Simpang Kuala Saka-Teluk Lanjut Dinilai Tak Sesuai Perencanaan
Dikatakannya, mulai dari perencanaan, dirinya dan keluarganya yang terkena pembangunan jalan tersebut sama sekali tidak mengetahui ada rencana jalan di ladang kelapa milik keluarganya yang sudah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut. “Kalau ada dilakukan survei perencanaan jalan dilokasi kebun kami, tentunya ada dari dinas PUPR Riau atau dari pemerintahan yang datang kepada keluarga kami, menyebutkan bahwa tanah dan kebun kami akan dibangun jalan. Jika memang lahan dan kebun terkena tentu dapat dibicarakan bagaimana dengan lahan kami yang statusnya sertifikat tersebut. Dan bagaimana pula dengan 300 lebih batang kelapa milik warga yang terpaksa harus ditebang jika jalan dibangun di kebun tersebut,” ujarnya.
“Jika memang tidak ada ganti rugi, warga bisa memahami, mungkin hanya berupa sagu hati kepada masyarakat yang memiliki lahan dan kebun. Karena memang pohon kelapa yang ditebang tersebut merupakan sumber pendapatan warga,” tambahnya.
Namun kenyataannya lanjut Saridan, dirinya dan keluarga sama sekali tidak diberi tahu. Baru tahu ketika kontraktor yang akan membangun jalan Kuala-Saka-Teluk Lanjut. Ketika itupun titik lokasi pembangunannya berubah tiga kali.
“Untuk dititik pertama kami mengetahui dan membolehkan kelapa kami ditebang dengan tidak ada ganti rugi, karena disitu memang sudah ada tiang PLN, yang sewaktu itu juga melakukan penebangan dan warga tidak ada yang komplen. Tapi dengan perubahan ke patok yang ketiga ini ketika dilakukan penebangan untuk pembangunan jalan, warga dan kami tidak pernah mengetahui dan tidak diajak duduk bersama. Jika mereka katakan ada, mana bukti dan kapan itu terjadi, tolong perlihatkan kepada kami hasil kesepakatan tersebut,” ujarnya.
BACA:
“Kemudian saat pembangunan lanjut Saridan, jalan juga berbelok-belok dan berubah dari gambar perencanaan yang ditunjukkan PPTK kepada kami ketika kami bertemu PPTK Noviwaldi. Di lapangam kami melihat jalan berobah jarak sekitar 700 meter dari tujuan awal. Selain itu pembangunan jalan tidak selesai dan pada beberapa bagian terlihat memprihatinkan,” ujarnya.
Kemudian, Saridan juga mempertanyakan pengawasan pembangunan jalan tersebut. “Untuk pengawasan proyek tersebut kita ketahui juga dianggarkan ratusan juta. Jika memang benar dilakukan pengawasan dengan baik, mengapa titik awal bisa berobah sampai tiga kali? Mengapa warga tidak mengetahui lahan dan kebunnya menjadi rencana jalan? Mengapa sampai pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan,” ujarnya.
Terkait hal ini Aktivis Jasa Konstruksi, Devit Amriadi Amd, yang juga Ketua Tim Investigasi LSM Riau Bersatu, kepada bertuahpos.com juga mendesak Kejaksaan Tinggi Riau mengusut proyek pembangunan jalan Kuala Sak-Teluk Lanjut-Guntung, dimulai dari perencanaan pembangunan dan pengawasannya.
“Kami menduga perencanaan yang dilakukan bodong atau asal-asalan. Jika benar dilakukan survei perencanaan seharusnya masyarakat yang terkena lokasi pembangunan sudah tahu, diajak bicara dan sosialisasi. Apakah akan ada ganti tugi atau tidak, atau hanya berupa sagu hati saja kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu lanjut Devit, dari perencanaan juga sudah dapat diketahui dimana titik lokasi, gambaran lokasi, apa-apa saja yang terdapat dilokasi rencana pembangunan, misalnya kebun, rumah, kuburan atau bangunan lainnya. Kemudian panjang jalan yang akan dibangun dan lainnya. Dari temuan dilapangan baru dilakukan pembahasan terhadap temuan dan dilakukan solusinya,” ujarnya.
“Karena kenyataannya, warga pemilik lahan tidak tahu lahannya masuk dalam rencana jalan, maka kuat dugaan perencanaan yang dilakukan asal,asalan, bodong atau hanya copy paste. Karena itu kami berharap Kejati Riau segera mengusut proyek ini dan memeriksa semua pihak, mulai dari perencanaan kontraktot pelaksana, PPTK, serta pengguna anggaran,” ujarnya.***(hendra)